• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Vonis Kuat Maruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Februari 14, 2023
in Hukrim
0
Vonis Kuat Maruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang tak sedikitpun memberi ampun terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara. Sedangkan, ajudan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun, dua tahun lebih ringan dari Kuat.

Vonis majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memang lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sebab, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara. Sama dengan Putri Chandrawati. Tapi, vonis yang dijatuhkan terhadap Putri, Senin (13/2/2023) jauh lebih berat lagi, 20 tahun penjara.

Ricky Rizal diganjar 12 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

RelatedPosts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Load More

Begitu juga dengan Bripka Ricky Rizal. Dia juga dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.

Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuat Ma’ruf ‘melawan’ putusan hakim tersebut. “Pasti bandinglah,” kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kuat tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengatakan tidak berencana membunuh Yosua. “Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” tandas Kuat.

Hal yang memberatkan Kuat, menurut hakim, sikap Kuat yang tidak sopan. Ya, “Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata hakim.

Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.

“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Hakim menilai Kuat Ma’ruf memiliki waktu dalam memikirkan dampak rencana pembunuhan kepada Yosua. Namun hal itu tidak digunakan Kuat dalam upaya mencegah terjadinya pembunuhan Yosua.

Ya, “Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat tapi ini tidak dilakukan Terdakwa,” kata hakim.

Kuat Ma’ruf dinilai hakim mendukung skenario pembunuhan yang telah disiapkan oleh Ferdy Sambo. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja dan merencanakan telah terbukti.

“Untuk mendukung dan merealisasikan skenario tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan Terdakwa dengan tenang oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya,” kata hakim.(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky
Hukrim

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM —  Sidang perkara...

Read more
Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Load More
Next Post
Mental Block Masyarakat NTT tentang Kelor Harus Kita Rubah

Mental Block Masyarakat NTT tentang Kelor Harus Kita Rubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In