Sidak Penjualan BBM Subsidi, Wabup Nasir Temukan Ada Pelanggaran di Pengecer




LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, bersama TNI/Polri, Satpol-PP dan Kesbangpol, Jumat (14/3) pagi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kota Lewoleba dan SPBU Wajarang, Kecamatan Nubatukan guna mengawasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni pertalite, minyak tanah, dan solar.



Sidak tersebut menemukan adanya pelanggaran distribusi BBM subsidi yang dijual oleh sebagian pengecer. Diperkirakan kurang lebih puluhan pengecer yang menjual BBM bersubsidi.


Di Kota Lewoleba, dari Lamahora hingga Pasar Pada, Wakil Bupati menemukan sejumlah pengecer yang menjual minyak tanah, solar, dan Pertalite di luar ketentuan. BBM bersubsidi tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai peruntukannya, justru diperdagangkan secara bebas oleh para pengecer.
Anehnya lagi, harga perbotol ditentukan semaunya sendiri oleh para pengecer, yang mana harga per botol dijual Rp20.000 hingga Rp25.000, seperti halnya BBM bersubsidi Pertalite dan minyak tanah.



Atas temuan ini, Wakil Bupati bersama tim secara tegas memperingatkan dan melarang untuk tidak diperjualbelikan. Apabila kemudian masih ditemukan yang bersangkutan melakukan penjualan BBM bersubsidi, maka akan ditindak secara tegas.
“Jadi kedepannya masih lakukan lagi, kita akan lakukan tindakan tegas. Kalau menjual hanya diperbolehkan Pertamax,” kata Wakil Bupati Nasir dengan tegas kepada salah seorang pengecer Pertalite.
Selain melakukan sidak di sejumlah titik pengecer BBM di pinggir jalan Trans Lembata, Kota Lewoleba, Wakil Bupati juga menyambangi SPBU di Desa Wajarang, Kecamatan Nubatukan. Sidak di SPBU ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.
Di SPBU Waijarang, Wakil Bupati dan tim masih menemukan antrian kendaraan roda dua dan roda empat yang mengular. Selain itu, banyak antrian kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan.



Kepada penanggung jawab SPBU Waijarang, Wakil Bupati mengingatkan untuk selalu menjaga pasokan BBM agar tetap aman dan terus membangun koordinasi dengan pihak pemerintah. Disamping itu, Wakil Bupati ingatkan agar tidak melakukan tindakan ilegal dan patuhi aturan yang ada.
“Kedepan, langkah-langkah yang kita ambil, kita akan turunkan mungkin dari Satpol-PP akan turun setiap hari, bisa memastikan bahwa yang bisa mengantri minyak di sini kecuali dia memiliki dokumen kendaraan. Mari kita bekerja sama menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan hal ini,” jelas Wakil Bupati Lembata.
Sementara dari pihak SPBU Waijarang, menghendaki adanya intervensi dari pemerintah kepada pihak Pertamina maupun BPH Migas terkait kuota harian BBM, yang mana SPBU Waijarang dan SPBU Balauring cuma dikasih 150 ton BBM Pertalite per bulan. Kuota ini menurut mereka sangat kecil, karena apabila dibagi 30 hari, maka kuota BBM hanya bisa melayani pembeli sekitar 5 ton per hari. Hal ini yang menyebabkan terjadinya penumpukan kendaraan di SPBU Waijarang.
“Ketika terjadi kerusakan di salah satu SPBU, kita di sini tidak bisa ngapa-ngapain, karena orang datang ribuan kita tidak bisa antisipasi itu, maka terjadi penumpukan di sini seperti itu,” kata enanggung jawab SPBU Waijarang kepada Wakil Bupati Lembata.
Hasil sidak ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lembata untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pengecer ataupun agen yang melanggar aturan. Tindakan tegas tersebut bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sedangkan terkait permintaan penambahan kuota BBM subsidi dari pihak SPBU Waijarang, Hal ini menjadi masukan bagi pemerintah dan akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda.
Namun demikian, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawasi distribusi BBM subsidi dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat. *** (Bily Baon/Bagian Prokopim Setda Lembata)