ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

WAKA KI PROVINSI NTT : “Para Pihak Tidak Boleh Diam, Apalagi Mendiamkan Kejahatan !”

by WartaNusantara
Juni 27, 2024
in Hukrim
0
Kotbah Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus/B (2024) :  “Inilah TubuhKU, Ambillah!”
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Waka KI Provinsi NTT, Germanus S. Atawuwur

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Wakil Ketua Komisi Informasi (WAKA- KI) mengatakan, kasus Kepala Sekolah SMKN 5 di Kota Kupang hingga kini belum mengalami titik terang. Kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah itu sudah diadukan oleh para guru ke Ombudsman, tentu mencoreng dunia pendidikan. Apalagi kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga kini belum tertangani dengan baik. ‘Para pihak tidak boleh diam, apalagi mendiamkan kejahatan”.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus S. Atawuwur kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 27/6/2024, menjelaskan, Dunia pendidikan yang nota bene adalah adalah wadah pendidikan moral dan karakter untuk anak-anak bangsa, seolah jadi luntur dengan praktek kepala sekolah yang melibas hak-hak koleganya.

Kasus ini bahkan telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun berita yang beredar di salah satu media online. Memberitakan bahwa para pihak, baik Kepala Dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, seolah bersikap diam terhadap kasus ini.

Atas pemberitaan ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Germanus Atawuwur mengatakan kepada media ini bahwa Komisi Informasi punya kewajiban moral dan kewajiban normative untuk mengawal tata kelolah pemerintahan agar para penyelenggara pemerintahan tidak terjerumus  pada praktek KKN.

RelatedPosts

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Kompak Indonesia Desak Kajati NTT Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

Load More

Maka, ketika ada dugaan praktek korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 5 Kota Kupang menjadi salah satu sorotan dari lembaga ini. Bahwa karena kasus ini seolah-olah stagnan maka Wakil Ketua Komisi Informasi mengatakan bahwa para pihak tidak boleh diam, apalagi mendiamkan dugaan kejahatan ini. Setiap modus kejahatan harus dibongkar.

Harus diungkap kepada publik sebagai model pembelajaran untuk menimbulkan efek jerah. Bila tidak terungkap maka kejahatan yang sama akan terus diulang, karena dianggap kejahatan itu dapat ditolerir. Setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama di depan hukum, maka tidak boleh ada pendiaman, atau nek-neko dengan kasus korupsi. Karena korupsi itu adalah pengkhiatan terkeji dari integritas seseorang.

Karena itu, ia mengatakan bahwa pihak Dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak boleh diam, apalagi mendiamkan dugaan kasus korupsi itu. Kepala Dinas wajib turut mengungkapkan modus operandi dari kepala sekolah tersebut, karena diduga, Kadis P dan K tahu praktek yang sudah terjadi sejak tahun 2019 itu. Jadi Kadis tidak boleh mendiamkan kasus ini.

Kalau kasus ini didiamkan, maka masyarakat akan terus berspekulasi. Dia menjadi bola liar yang tak terkendali. Maka sekali lagi, apapun informasi yang dimiliki oleh Kepala Dinas P dan K atau jajarannya, wajib bersikap koperatif untuk secara bertanggungjawab menyampaikan informasi-informasi yang dimilikinya kepada para guru yang sedang menjadi korban dan kepada public yang sedang mengikuti kasus ini.  

Demikian pun Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Tidak boleh mendiamkan informasi yang penting untuk penegakan keadilan. Pemberitaan terakhir mengatakan bahwa kedua lembaga ini malah terkesan tertutup. Apabila tidak terungkap informasi yang mereka miliki, maka para guru honor yang hak-haknya sudah tidak dibayarkan untuk sekian bulan, akan terus mengharapkan hak-haknya dalam ketidakpastian. Dampak lanjut dari ini adalah hak-hak anak didik untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dari para guru honor tentu saja terganggu.    

Lanjutnya lagi:”Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Kupang mustinya sadar bahwa lembaga pendidikan itu adalah pembinaan karakter anak-anak bangsa. Apabila guru sebagai panutan telah menjadi contoh yang buruk dalam keteladananan maka sebaiknya guru itu mundur dari kepala sekolah. Dia tidak mampu menjadi guru yang patut diguguh lagi.  

Mengakhiri pernyataannya, Germanus, yang adalah alumni STFK Ledalero itu mengutip pernyataan biblis untuk diserukan kepada ibu kepala sekolah SMAN 5 Kota Kupang:” Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu (ibr.13:5).” (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae
Hukrim

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit...

Read more
Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Kompak Indonesia Desak Kajati NTT Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

Pembunuhan Prada Lucky, Penasehat Hukum Keluarga Korban Minta Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuhan Prada Lucky, Penasehat Hukum Keluarga Korban Minta Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Load More
Next Post
Peran “Cogito Ergo Sum” Dalam Menghadapi Teknologi Modern

Peran "Cogito Ergo Sum" Dalam Menghadapi Teknologi Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In