ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Yanuar Nahak, ” Klien Tidak Punya Hubungan Hukum dengan Yayasan Rhema For Indonesia,”

by WartaNusantara
Januari 8, 2025
in Hukrim
0
Yanuar Nahak, ” Klien Tidak Punya Hubungan Hukum dengan Yayasan Rhema For Indonesia,”
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yanuar Nahak, ” Klien Saya Tidak Memiliki Hubungan Hukum dengan Yayasan Rhema For Indonesia,”

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Kuasa Hukum Rupas Kumar Kuvvarapu, Yanuar Nahak, S.H., M.H., CLA, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Yayasan Rhema For Indonesia yang ramai diperbincangkan di media. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan yayasan tersebut, sehingga pencatutan nama kliennya dalam berita dinilai keliru dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Dalam rilis yang diterima redaksi WarraPers.com, Biro NTT, Rabu, 8 Januari 2024, Yanuar menjelaskan bahwa Yayasan Rhema For Indonesia didirikan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0014785.AH.01.04.Tahun 2019, dengan para pengurus resmi terdiri atas Yohanes Ndarung sebagai Ketua Pembina, Kristoforus Ware sebagai Ketua Yayasan, Yuliana Wisnawati Nona Nungsi sebagai Sekretaris Yayasan, Dewi Yosal sebagai Bendahara, dan Yudi Liman Hege sebagai Pengawas.

Menurut Yanuar, Rupas Kumar Kuvvarapu dan Yashoda Bishwakarma, yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait PHK, tidak tercantum dalam struktur yayasan. Oleh karena itu, menyebut kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas PHK adalah tuduhan yang tidak berdasar.

Yanuar juga menegaskan bahwa perselisihan ketenagakerjaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi, yakni di Dinas Tenaga Kerja setempat, bukan melalui media massa. Jika ada dugaan manipulasi anggaran sebagaimana diberitakan, hal itu merupakan ranah pihak kepolisian sesuai dengan lokasi kejadian.

RelatedPosts

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Load More

Ia menyebut bahwa pihaknya telah menawarkan kompensasi kepada salah satu mantan karyawan, Jaya Perkas, dengan jumlah yang melebihi perhitungan pesangon berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Jaya Perkas yang meminta kompensasi dalam jumlah lebih besar dengan alasan telah mengeluarkan biaya pribadi selama bekerja.

Dalam rilis itu,, Yanuar mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan damai. Ia mengingatkan bahwa pencatutan nama kliennya tanpa dasar hukum dapat berimplikasi pada langkah hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Jika Jaya Perkas terus menyerang nama klien kami, maka sama saja dengan menyerang pengurus resmi Yayasan Rhema For Indonesia, yang selama ini telah menjalin hubungan baik dengan karyawan layaknya keluarga,” tegasnya.

Yayasan Rhema For Indonesia dikenal sebagai lembaga sosial yang fokus pada penerjemahan dan penerbitan Alkitab audio dalam bahasa daerah untuk menjangkau umat Kristiani di wilayah terpencil. Didirikan pada 2019, yayasan ini berupaya menghadirkan firman Tuhan melalui aplikasi ponsel, khususnya bagi komunitas yang berbicara dalam 3.969 bahasa daerah di Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan di media online yang menuduh adanya pemecatan sepihak, dugaan manipulasi anggaran, hingga ancaman tindakan hukum terhadap yayasan. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan hukum apa pun dengan permasalahan tersebut.

Perselisihan ini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat demi menjaga reputasi semua pihak yang terlibat. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. ***

Pewarta: Sabatani

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT
Hukrim

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021 PAPUA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ketua Koalisi Masyarakat...

Read more
Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Load More
Next Post
Natal Bersama Bupati Jemberana, I Nengah Sambo di Paroki St. Petrus Negara

Natal Bersama Bupati Jemberana, I Nengah Sambo di Paroki St. Petrus Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In