JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-,Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Polda Metro Jaya untuk menindak tegas oknum pelaku prostitusi online yang melibatkan artis CA. Sebagaimana diketahui, 13 Maret 2021 lalu, Polda Metro Jaya melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah hotel yang terletak di Tangerang, hotel tersebut diduga menjadi tempat aktivitas terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi dan peristiwa terjadinya tindakan prostitusi tersebut diduga melibatkan artis berinisial CA yang merupakan pemilik hotel.
Menyoroti persoalan diatas, Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) yang merupakan salah satu jaringan bersama yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan dan memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat dan menggunakan hukuman yang berat bagi para pelaku dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang semakin banyak terjadi.
Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa JarNas sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aktivis perempuan dan anak ini juga menambahkan, karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak. Perempuan yang biasa disapa Sara ini juga menyampaikan bahwa meminta kepada Kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan penghukuman bagi pelaku perdagangan orang, karena sudah ada undang-undang khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang.
Wakil JarNas Anti TPPO, Romo Pascalis Saturnus, seorang Imam dan juga aktivis kemanusian yang dihubungi melalui Telephone, menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak korban, maka sangat berharap Kepolisian dapat bekerjasama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan (rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi), selanjutnya Romo Pascal yang menetap di Batam tersebut menambahkan juga bahwa undang-undang TPPO juga telah mengatur untuk memberikan sanksi bagi koorporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang, maka dalam hal ini pihak Kepolisian harus mengusut mengenai hotel yang menjadi milik pelaku dan mencabut izin operasi hotel tersebut.
Sementara Andy Ardian (ECPAT Indonesia), yang juga sebagai Sekretaris JarNas Anti TPPO menyampaikan bahwa JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementrian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata. **(WN-01).**