Oleh : Antonius Gumuk
Mahasiswa Fakultas Filsafat, Program Studi Filsafat, Universutas Widya Mandira, Kupang
WARTA-NUSANTARA.COM–Hugo Grotius merupakan tokoh yang dikenali sebagai pemikir dari kalangan hukum alam yang rasional. Pemikiran Grotius tentang hukum menarik untuk diulas, mengingat keberadaanya pada masa peralihan abad pertengahan dan kecenderungan pergeseran atau perubahan pemikiran dan pengetahuan. Pergeseran pemikiran ini terjadi pada masa peralihan abad pertengahan, dimana akal budi tidak lagi dimaksudkan untuk menjelaskan akal budi ilahiah melainkan lebih menekankan pada kemampuan berpikir logis manusia. Peran akal budi dan kemampuan berpikir logis yang semakin menonjol pada masa itu, memberi pengaruh pada model pengembangan hukum yang diusung Grotius sehingga lebih rasional, humanis, dan sekular.
Bagi Thomas Aquinas, teori hukum kodrat adalah teori moral, jadi hukum kodrat adalah apa yang kita sebut sebagai sistem kewajiban moral. Hukum kodrat adalah satu satunya adalah dasar segala kewajiban manusia dalam pengertian hukum positif. Itu berarti, kewajiban moral dasar manusia yang mendasari segala kewajiban manusia sedangkan apa yang tidak berdasarkan padanya tidak memang diwajibkan adalah untuk selalu hidup dan bertindak sesuai dengan kodrat. Kodrat kita adalah adalah kemanusia kita, maka’’ hidup sesuai dengan kodrat’’ berarti ‘’hidup sesuai dengan tuntutan tuntutan kemanusiaan’’.
Dengan demikian, teori hukum kodrat sebenarnya adalah etika yang menempatkan manusia pada pustanya. Dan karena segenap hukum harus berdasarkan hukum kodrat, maka segala hukum harus menghormati martabat manusia. Dan juga, hukum kodrat yang berkaitan dengan akal budi tidak perlu ditanyakan karena berlangsung berkaitan dengan penciptaan rasional yaitu manusia.
Rasio manusia sebagai sumber akal budi manusia itu sebagai sumber asli. Sumber asli itu sebagai pencetus dari pikiran manusia mengenai tingkah laku yang baik atau tidak, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam. karena kodrat itu adalah ciptaan Allah, maka siapa yang hidup sesuai dengan kodrat, maka orang itu hidup sesuai dengan kehendak penciptanya. Hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, dan merangkul semua elemen yang berkaitan dengan inti suatu hukum.
Hukum itu suatu perintah akal budi, yang dibuat untuk suatu kebaikkan bersama dan bertanggung jawab atas suatu hidup bersama dan komunitas masyarakat. Aturan itu berkaitan erat dengan apa yang kita boleh lakukan dan suatu larangan, tindakan yang dilahirkan oleh kesadaran itu adalah suatu tindakan manusia sebagai manusia.
Karakteristik diturun pada empat fitur utama dalam hukum alam: menjauhkan kecenderungan penguasa hak milik orang lain dari apapun yang dimiliki, untuk memenuhi janji, untuk memperbaiki kerugian yang terjadi karena kesalahan kita, dan untuk memberikan hukuman pada manusia sesuai dengan kesalahan mereka. Kodrat manusia menjadi perangkat menjadi multi fungsi, yang menjadi penengah konsep ini, jika konsep benar dan salah dapat ditemukan dengan membandingkan tindakkan dengan sifat nasional, jika tindakkanya sesuai dengan sifat nasional, tindakan itu baik secara moral, sebaliknya jika mereka tidak setujuh dengan sifat nasional mereka dianggap salah.
Secara sederhana hukum kodrat dicirikan sebagai hukum yang berasal dari kehendak Tuhan dengan menggunakan media moral sebagai filter dengan tujuan kelestarian seluruh alam semesta. Hukum kodrat merupakan sumber hukum tertinggi dalam membentuk aturan, karena berisikan ide ide keadilan dan berlanjutan semesta. Hukum kodrat bersifat universal sesuai dengan tuntutan akal budi manusia. Keutamaan pemeliharaan diri sebagai satu satunya kecenderungan yang benar benar alami menjadi prioritas yang secara langsung didasarkan pada kehendak Tuhan. jika seseorang membatasi kecenderungan membatasi kecenderungan Tuhan yang ditanamkan di alam perlindungan diri saja.
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimana masyarakat Indonesia harus menaati peraturan-peraturan yang berlaku di Negara Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan hukum diIndonesia, dalam konteks pembangunan hukum harus di maksudkan untuk tidak memuaskan kepentingan satu pihak dengan mengorbankan pihak yang lain dan pengetahuan akal sehat adalah pengetahuan yang dimiliki bersama dalam kegiatan rutin yang normal dalam kehidupan sehari-hari.
Kehidupan kita harus menaati aturan, menghargai aturan yang dibuat bersama sebagai tindakan moralitas kita, kepada negara Indonesia. Bersama sama memperbaiki kehidupan yang tidak baik, Negara harus melakukan penyeusaian terhadap hukum agar membangun relasi harmonis antar agama dan kepercayaan di Indonesia. Mengembangkan nilai moral dan etika, juga perlu ditanamkan dalam negara kita, dengan mengamalkan nilai nilai dan sila sila pancasila sebagai pedoman dan landasan hidup bangsa dan negara Indonesia, pancasila senantiasa berdiri tegak, berjalan kuat dan bergerak dinamis sebagai sebuah ideologi yang melandasi dan mendasari keberadaan serta kemajuan NKRI untuk mewujudkan tujuan nasional dan janji-janji proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara, oleh karena itu untuk membentuk kepribadian bangsa ini, harus dikuatkan dengan nilai-nilai dan sila sila pancasila untuk mendukung dan memotivasi kita agar menjadi bangsa yang satu dengan berlandaskan pancasila dan pancasialis yang kuat, budi pekerti, peka, analitis, demokratis, dan manusia yang adil.
Oleh karena itu, nilai-nilai dan sila sila pancasila merupakan dasar norma atau aturan tertinggi di Indonesia sehingga bersifat wajib, mengikat, dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Dalam nilai nilai dan sila sila pancasila terkandung: Sila pertama, KeTuhanan Yang Maha Esa mengajarkan kepada kita bahwa membangun perdamaian dan penegakkan keadilan bagi bangsa ini,serta menghargai satu dengan yang lain. Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengajak kita untuk bersikap adil tanpa memihak satu sama lain dan menghargai hukum yang ada dengan baik agar negara kita lebih terarah.
Ketiga, Persatuan Indonesia. Agar kita bersatu hati dan bergandeng tangan, merangkul satu sama lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,tidak boleh membedakan keanekaragaman yang berada yang ada dinegara kita. Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Di Indonesia, mengajak kita untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bersama. Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, pemerintah harus bersikap adil dengan masyarakat di Indonesia.
DiIndonesia ada masyarakat yang menaati hukum dengan baik, namun ada pula masyarakat yang melanggar peraturan yang berlaku itu sendiri. Contohnya masih ada kasus-kasus yang sering terjadi dinegara kita yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku misalnya: kecelakaan lalu lintas, narkoba, pembunuhan, pemerkosaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Hal inilah yang merusak moralitas kehidupan bangsa dan negara diIndonesia, tidak adanya etika untuk menaati peraturan yang berlaku dinegara kita. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melanggar peraturan yang berlaku akan dikenakan hukuman atau memberi sanksi kepada orang yang melakukan kesalahan, yang sesuai dengan tindakkan yang dilakukan, agar kedepanya negara Indonesia menjadi negara yang aman, damai, dan teratur. Hukum dibuat agar masyarakat menjadi teratur dan melindungi manusia. ***