Peserta Sosialisasi Hutan

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Kesatuan Pengelolaan Hutan BKPH) Kabupaten Sikka menggelar kegiatan review dan kunjungan lapangan fasilitasi penyusunan rencana tataguna lahan partisipatif serta sosialisasi penandaan batas areal kelola perhutanan sosial di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Jumat, 22/03/2024. Sosialisasi tersebut dipandu Master of Ceremony (MC), Nobertus Pora Dowa dengan pemateri, Alfons Heri selaku Koordinator .


Yustinus Frengki selaku Ketua Kelompok, Sekretaris Desa dan seekaligus mewakili PJ. Kepala Desa Runut dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Sosialisai antara lain Mas Anas (BPSKL Wilayah Bali Nusra), Mia (Perwakilan Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Timur), KPH Sikka atau yang Mewakili Pak Endi Nong, Alfons Heri selaku Koordinator Fasilitator PS yang telah hadir dalam rangka kegiatan Sosialisasi Penandaan Batas di KPS Obo Bao Desa Runut.


Yustinus mengharapkan, kegiatan penandaan batas harus dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, maka sebagai Ketua Pengurus Kelompok KPS Obo Bao akan berkoordinasi dengan Pendamping untuk mengagendakan kegiatan sosialisai ke setiap blok agar informasi ini terserap ke setiap anggota kelompok. “Dengan demikian partisipasi dalam kegiatan penandaan batas dapat berjalan dengan baik. dan meminta keterlibatan semua pihak terutama KPH Sikka”,harap Yustinus Frengki ketika membuka kegiatan ini dengan resmi.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Sikka, Endi Nong menjelaskan, tujuan Kedatangan untuk mensosialisasikan penandaan Batas Luar Kawasan Hutan. kegiatan ini akan di fasilitasi oleh BPKH dan melibatkan BPSKL, KPH, Pendamping PS, dan seluruh anggota.
Menurut Endi Nong, kegiatan ini fokus penandaan batas luar Kawasan. kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap mengingat luas wilayah yang begitu luas. waktu akan ditenntukan oleh BPKH. ini hari hanya mensosialisasikan kegiatan penandaan batas. Kontrak PS sampai dengan 35 tahun maka penandaan batas penting supaya menjaga konflik antar anggota, untuk mengevalusi apakah kontrak akan berlanjut atau tidak. untuk itu beliau menghimbau agar sebagai anggota lahan tersebut harus dijaga, tidak boleh dipindah tangankan (gadai, jual dan lain-lain).
Sedangkan Alfons Heri pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada pak Obet, atas dukungan dari kelompok desa. Kelompok adalah satu tubuh, agar kegiatan FPV ini bisa berjalaan dengan baik maka dibutuhkan kerja sama antar kelompok, pendamping dan desa. selanjutnya kita masuk pada topik kegiatan kita pada hari ini yaitu matreri tentang: penandaan batas yang dibawakan oleh mas Anas. Hadir dalam kegiatan itu, Mia dari Dinas lingkungan Hidup, Endi Nong dari KPH Sikka, Anas dari BPSKL, Deni sebagai Konsultan.
Anas dari BKPSL mengawali arahan menjelaskan, nama kegiatan penandaan batas. selanjutnya beliau memenanyakan ” apa itu Perhutanan Sosial”. Pertanyaan ini, lanjut Anas, hanya sebagai bentuk evaluasi kepada kita untuk memahamai apakah perhutanan soasial. Perhutanan Sosial Adalah Sistem Pengelolaah Hutan Lestari yang dilaksanakan dikawasan hutan yang berstatus hutan hak atau hutan adat. Menurut Anas, Tujuan dari perhutanan sosial agar hutan tetap terjaga dan lestari demi terwujutnya masyarakt yang sejahtera.
Dijelaskan, Keputusan Menteri LHK Nomor SK; 1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022 tentang Pedoman Penandaan Batas Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dengan demikian, kita diwajibkan untuk melakukan atau menandai batas areal ijin pembutaan andil gaarapan.
Penandaan batas adalah kegiatan penandaan batas areal ijin. dengan memberi tanda di batas areal Ps. luas lahan HKM Obo Bao 1587,63 Ha. kegiatan ini wajib dilakukan untuk penataan areal. Alur dalam pelaksanaan penandaan batas yaitu mengajukan suraat penandaan batas kepada BPKH, lalu BPKH membuat instruksi kerja. dasr dari instruki kerja sebagai rujukan Kelompok untuk melakukan penandaan batas. yang wajib melakukan penandaan batas adalah kelompok pemegang ijin.
Setelah instruksi keluar dari BPKH baru dilakukan penandaan batas. yang perlu dicatat nama yang menggarap di arel ijin tetapi tidak terdaftar dalam anggota / SK ijin ataupun sebaliknya. yang akan dilakukan kelompok adalah pengambilan titik. setelah dilakukan titik batas akan dijadikan sebagai rujukan BPKH, BPSKL, Dinas LHK Provinsi untuk melakukan penandaan batas. setelah dilakukan selanjutnya dibuatkan dengan Berita acara sebagai dasar hukum. dan itu akan diserahkan kepada anggota KPS Obo Bao. selanjutnya dilakukan pemetaan andil garapan, itu dengan cara mengukur dan di data batas-batas dan sekaligus mendata data potensi.
Alfons Heri menegaskan ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu 1). Penandaan batas dilakukan secar Partisipatif. 2) Mengidentifikasi data potensi dan data-data lain (SFAPLUP). Perencanaan tataguna lahan. pendataan dilakukan untuk mengecek data Potensi dan juga kondisi atau keadaan di lahan tersebut.
Sementara Mas Deni menjelaskan, salah satu tugas dilakukan adalah SFAPLUP. dari 2013 belum dilakukan kegiatan apapun. Seharusnya disusun RKU/ RKPS seperti Luas Lahan jenis tanaman. Sekarang masuk program FPV difasilitasi untuk melaksanakan SFAPLUP di areal perhutanan sosial dilakukan secara partisipatif. Mengapa data ini perlu, agar kita dapat mengetahui dan meneyelesaikan segala bentuk persoalan.
Dijelaskan, kegiatan ini juga akan dihitung jenis pohon yang ada dikebun per anggota untuk mengukur berapa banyak Penyerapan polusi. dan itu akan dibayar sesuai dengan jumlah pohon kepada bapa mama semua.
Ketua BPD Desa Runut mengisahkan bahwa pihaknya baru datang di Tana Ai tahun 1996, dan ditahun 1999 terjadi konflik. di Desa Runut ini saya melihat yang sering terlibat dalam aksi-aksi dituntu adalah almarhum Antonius Syul. dari sejarah HKM tidak sama dengan HGU. karena HKM dianggap dengan HGU itu beda. Tahun 2002 ada perwakilan masyarakat runut bersama KPH dan bpskl mengikuti pelatihan di Bali. Nilai jual kita sampai muncul PHBM ( pengelolaan Hutan Berbasis Masyarkat) adalah Kearifan Lokal. Dia mengharapkan secepatnya dilakukan penandaan batas untuk kita mengetahui luas wilayah kelola yang pasti.
Pak Deni :1) soal penebangan itu memang tida boleh. jika dimanfaatkan lahanya maka kita bisa manfaatkan tanaman bawah tegakan. 2) perlu dipilah lahan yang mana yang boleh dikelolah dan tidak boleh seperti ( Mata Air, mahe, tanaman konsevasi). lahan yang belum dimanfaatkan boleh tapi harus melalui ijin KPH.
Ibu Mia ( Perwakilan Dinas LHK Propinsi NTT) mengatakan, Kita harus berterima kasih dengan diberinya ijin kelola dan masuknya program FPV. karena dengan masuknya program ini kita diberi satu desa satu pendamping. untuk itu kelompok harus bisa memanfaatkan dengan baik. harapan agar tidak boleh dilakukan penebangan, pembakaran, dan juga gadai atu jual. jika bapa mama melanggar maka urusannya dengan proses hukum, jadi diharapkan agar lahan tersebut di manfaatkan bukan untuk digadai atau dijual. lalu bapa mama diminta untuk disampaikan kepada anak-anak agar setelah orang tuatidak ada maka anak bisa memahami dengan baik.
sebelum menutup kegiatan beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dan mendukung kegiatan di desa runut inii. kami sangat mengharapak dukungan ini tterus berlanjut dan dapat memberikan dampak positiif kepada masyarakat kami. selanjutnya kegiatan ditutup oleh PJ. Kepala Desa Runut Yohanes Silvester, A.Md ***(ICHA, Wartawan Warta Nusantara Biro Sikka)