Foto: Agustinus Payong Boli (Ist)

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli alias APB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo mengatakan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.


“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun beralasan ada di luar Flores Timur,” ujarnya.
Sebelumnya jaksa sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.* (WN-01)