Foto : YS dan Kuasa Hukum

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, pada Kamis 16 Mei 2024, Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saat ini baru penetapan sebagai tersangka, nanti akan ada dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap AKP.Susanto.
Lanjutnya, setelah diperiksa sebagai tersangka baru penyidik mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
Ia menerangkan, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO jo, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat (1) UU jo, Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia juga mengatakan, dalam kasus dugaan TPPO ini kemungkinan akan ada tambahan tersangka. (Icha-WN-Maumere)