Kematian Bayi, Warga Kolontobo Minta DPRD Lembata Jangan Matikan Mic
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Lembaga DPRD Kabupaten Lembata dan Penjabat Bupati Lembata diminta untuk memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya bayi pasca operasi dokter. Salah satu warga Desa Kolontobo, Philipus Payong meminta DPRD Lembata agar jangan mematikan mic pada kasus kematian bayi di Lembata, NTT. Sementara Ketua Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton juga angkat bicara dan meminta penjelasan Dinas Kesehatan Lembata atas kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Philipus Payong saat dijumpai di kediamannya di Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata pada Senin, 24 April 2024. Untuk diketahui, seorang bayi telah meninggal dunia pada Minggu, 23 Juni 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba. Sebelumnya, Ibu hamil yang berasal dari Desa Kolontobo ini telah dirawat di Puskesmas Waipukang.
Keluarga menginginkan agar Ibu hamil ini dirujuk ke RSUD namun atas permintaan dokter, Ibu Hamil tersebut dirujuk ke Rumah Sakit (RS) yang lain pada Kamis, 20 Juni 2024. Alasannya, karena harus dioperasi bersama dua Ibu hamil lainnya yang sudah berada di RS tersebut.
Usai dioperasi, bayi itu dirujuk lagi ke RSUD dan meninggal di RSUD pada Minggu, 22 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wita. Sedangkan Ibunya tetap berada di RS yang dimaksud. “Kasus kematian Ibu dan bayi di Lembata ini sudah terjadi berulang kali. Sudah cukup sudah, DPR jangan kasi mati mic,” ungkap Philipus.
Philipus menyayangkan kejadian ini. Sebab, keinginan keluarga sejak awal melahirkan di RSUD namun diarahkan ke RS yang lain.
“Apa memang aturannya seperti itu kalau pasien rawatnya di Puskesmas Waipukang lalu dirujuk ke RS yang lain. Memangnya di Rumah Sakit Umum itu tidak ada dokter, tidak ada peralatan ?” gugat Philipus.
Philipus kepada Wartawan meminta agar DPRD Kabupaten Lembata memanggil Pemerintah Kabupaten Lembata untuk menjelaskan peristiwa di balik kematian bayi ini.
“DPRD segera panggil Penjabat Bupati, Kadis Kesehatan, Camat Ile Ape, Kepala UPTD Puskesmas Waipukang, Kepada Desa dan Bidan Kolontobo untuk diminta penjelasan terkait kasus ini,” tegas Philipus.
Sebab, Philipus menduga ada permainan bisnis yang selama ini sedang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu. Ketika rujukan ini saya heran. Setiap rujukan ada konsultasi dokter dengan dokter, kira-kira faskes mana yang bisa melayani pasien ini karena dia tau rekam medik ada,” ujar Philipus.
“Jangan karena ada pasien ibu hamil semua di RS yang lain jadi semua bawa ke sana. Setiap ibu hamil punya rekam medik yang berbeda. Rekam medik pasien dari Kolontobo itu bisa atau tidak ? Kan bayi itu akhirnya pake inkubator di Rumah Sakit Umum. Artinya RS yang lain itu tidak punya fakes yang lengkap untuk dua pasien ini,” sambungnya.
Lanjut Philipus, setelah selesai operasi anaknya dibawa ke RSUD. Kenapa tidak dari awal dibawa ke RSUD ? Di RSUD sudah akreditasi Paripurna jadi seharusnya dari awal bawa langsung ke RSUD.
Menurut Philipus, hal ini tidak bisa dibiarkan seperti ini. Jangan ada lagi anak Lembata yang dikorbankan karena dugaan bisnis oknum-oknum tertentu.
Ombudsman NTT menerima informasi dan keluhan dari warga Kabupaten Lembata perihal kematian seorang bayi pascaoperasi ibu hamil. Bayi dari Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape tersebut meninggal pascaoperasi setelah dirujuk dari Puskesmas Waipukang kabupaten Lembata, Senin 24 Juni 2024.
Kepala Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam keterangannya kepada Wartawan mengatakan kematian bayi dalam proses persalinan tidak dikehendaki keluarga, rumah sakit dan kita semua, namun kondisi demikian bisa saja terjadi dalam proses persalinan.
“Untuk itu kami telah berkoordinasi ke Dinas Kesehatan Lembata agar segera cek kebenaran informasi dan keluhan tersebut. Bilamana benar, agar dilakukan audit internal maupun audit maternal perinatal (AMP) guna menyikapi kasus kematian yang telah terjadi,” tekan Darius.
Menurut Darius, Audit maternal perinatal (AMP) dilakukan oleh Dinas Kesehatan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Baca Juga: BPOM Kupang Bekali Masyarakat Lembata Tentang Obat dan Makanan Aman Dikonsumsi Dijelaskan, audit maternal perinatal merupakan analisis sistematis mutu pelayanan klinis yang meliputi prosedur diagnosis dan perawatan, penggunaan sumber daya, hasil yang muncul serta kualitas hidup ibu dan anak.
Lebih jauh disampaikan, audit kematian perinatal dapat dianggap sebagai suatu cara untuk meningkatkan proses-proses perawatan bagi semua wanita hamil dan bayi. Baca Juga: Shopee Raih Peringkat Utama Kepuasan Konsumen, Buktikan Komitmen Hadirkan Pengalaman Terbaik Selain itu, menurutnya audit kematian perinatal memberikan kesempatan untuk bisa mempelajari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam proses perawatan melalui identifikasi, analisis dan pengambilan langkah-langkah untuk mencegah agar tidak terjadi lagi.
“Audit perinatal dapat dilakukan dengan audit eksternal oleh auditor eksternal independen guna mengetahui masalah manajemen perawatan yang menyangkut perawatan menyimpang dari batas-batas aman praktik yang telah ditentukan dalam panduan, standar, protokol-protokol atau praktik normal, dan yang memiliki potensi untuk menyebabkan hasil merugikan bagi pasien, baik secara langsung maupun tidak langsung”, ungkapnya. (*/NE/SL-WN-01)