Foto : Ketua Serikat Pemuda NTT, Saverius Jena, SH.
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Saverius Jena SH, Ketua Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT), melaporkan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Lembata Marsianus Jawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT. 51 Medeka, Mikhael Tanudireja mengatakan, kami tidak pernah kerja proyek 225 Miliar. Praktisi Hukum Rafael Ama Raya menanggapi Ketua SP NTT, bahwa Pengaduan Ketua Serikat Pemuda NTT Saverius Jena, S.H. ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait pelaksanaan pekerjaan hotmix jalan di Lembata yang dibayai dari dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai bermotif politik semata. Upaya ini dinilai sebagai langkah untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap bakal calon bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa, MSi.
Terkait klarifikasi dari Direktur PT Lima Satu Merdeka, Michael Tanudiredja , Ketua SP NTT Jakarta, Saverius Jena, SH., menanggapi sebagai berikut : sebagaimana Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com dari Jakarta, Senin, 12/8/2024.
- Bahwa yang dimaksud adalah total dana PEN seluruhnya Rp 225 Miliar. Bahwa nilai kontrak pPT Lima Satu Merdeka adalah tugas penyidik KPK RI untuk mekakukan penyelidikan.
- Bahwa ŚP NTT menyoroti tindak pidana KKN yang dilakukan MJ dam MT itu lebih fokus pada adanya Janji, Persekongkolan terkait pencalonan MJ sebagai Calon Bupati di Kabupaten Lembata.
- Bahwa Penyidik KPK RI akan Menyelidiki benang merah antara mMJdan MT dalam proses ini.
- Bahwa MJ mempertontonkan dihadapan rakyat Lembata bahwa dia menggandeng MT adalah perbuatan yg patut duduga kolusi yg berdampak pada korupsi.
- Bahwa Data-data sudah berada di Meja Penyidik KPK RI di Jakarta, jadi kita serahkan proses hukum ini pada Penyidik KPK RI.
Tanggapan Ketua SP NTT, Saverius Jena, SH., ini terkait tanggapan dari Kuasa Hukum dari MT , Rafael Ama Raya sebagaimana diberitakan sebelumnya berikut ini.
Pengaduan ke KPK Terkait Proyek PEN di Lembata Dinilai Bermotif Politik, Ama Raya: Itu Fitnah dan tidak Benar !
Sebagaimana tanggapan Kuasa Hukaum MJ dan MT, Rafael Ama Raya Lamabelawa, bahwa Pengaduan Ketua Serikat Pemuda NTT Saverius Jena, S.H. ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait pelaksanaan pekerjaan hotmix jalan di Lembata yang dibayai dari dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai bermotif politik semata. Upaya ini dinilai sebagai langkah untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap bakal calon bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa, MSi.
Praktisi hukum di Lembata, Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H., M.H., mempertanyakan mengapa hanya PT Lima Satu saja yang disorot Saverinus Jena dalam pengaduannya. Padahal, ada sekitar 20an rekanan yang mengerjakan proyek hotmix yang dibiayai dari dana PEN tersebut.
Ya, “Kenapa hanya menyoroti PT. Lima Satu Merdeka? Sementara pihak lain tidak disoroti,” ungkap Ama Raya.
Ama Raya menilainya sebagai kejanggalan dalam pengaduan Serikat Pemuda NTT tersebut. Namun dia tetap menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang mengadukan hal itu ke KPK. Menurutnya, sorotan hanya ditujukan kepada PT. Lima Satu Merdeka sebagai bagian dari rasa cinta masyarakat agar PT Lima Satu tetap menjaga kualitas pekerjaan demi kebaikan Lembata. Ama Raya juga memaklumi langkah Serikat Pemuda NTT di musim politik Pilkada, saat ini
Kuasa hukum PT Lima Satu Merdeka ini menegaskan bahwa kliennya memperoleh paket pekerjaan hotmix yang bersumber dari pinjaman program PEN karena lolos tender. Perusahaan yang dipimpin Michael Tanudiredja itu, kata dia, berkompetisi secara sehat dengan memenuhi semua syarat dan dokumen lelang.
Ya, “Klien saya mengikuti lelang. Klien saya juga memenuhi semua dokumen syarat lelang. Secara kualitas dan prosedural. Kalau klien saya mendapatkan pekerjaan karena gratifikasi itu fitnah dan tidak benar. Itu berita bohong dan tidak benar,” tandasnya.
“Klien saya bahkan hanya mendapat sekitar 20 persen nilai pekerjaan dari keseluruhan pagu anggaran PEN. Ada pihak lain yang mendapat lebih besar. Kenapa klien saya dinilai gratifikasi. Sementara pihak yang dituduh mendapat gratifikasi adalah penjabat yang menjabat penjabat bupati saat semua lelang sudah selesai,” tambah Ama Raya di Lewoleba, Sabtu (3/8/2024).
Pengacara yang dikenal lantang membela kebenaran ini, menegaskan sekalipun merasa dirugikan melalui pemberitaan tersebut, kliennya PT Lima Satu Merdeka tetap berpikir positif dan memaafkan para pihak yang menyebar berita bohong dan fitnah itu.
“Berita itu dikeluarkan tanpa dasar yang jelas dan merupakan berita bohong yang bersifat memfitnah serta merugikan nama baik perusahaan klien kami, maka sudah jelas itu adalah perbuatan yang melanggar hukum namun klien kami maupun Pak Marsianus Jawa tidak akan memperoses secara hukum terhadap para pelaku penyebar berita bohong tersebut. Kami maafkan dan memaknai peristiwa ini sebagai bagian dari rasa cinta mereka terhadap klien kami dan pa Marsianus Jawa,” ungkap Ama Raya.
Dia menegaskan bahwa kliennya, PT Lima Satu Merdeka memaknai peristiwa ini sebagai bagian dari ujian untuk terus berkomitmen dan bekerja maksimal untuk kemajuan infrastruktur di Lembata.
Dia meminta agar semua pihak menahan diri untuk tidak menyebar fitnah, membuat berita bohong dan menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pilkada Lembata 27 November 2024.
Lebih lanjut, Ama Raya menilai pemberitaan terkait fitnah ini lebih bermuatan politik. Dengan tujuan untuk membunuh karakter salah satu calon bupati Lembata yang akan maju.
Ya, “Kita juga tahu bahwa ini merupakan pernyataan politis yang sengaja dilempar oleh orang-orang yang tidak menghormati demokrasi di Indonesia,” ucapnya.
Meski begitu, Ama Raya mengimbau agar masyarakat Lembata tetap tenang dan tidak perlu terprovokasi dengan informasi miring yang ada.
“Saya sebagai tim penasehat hukum PT Lima Satu mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan media semuanya dan masyarakat Lembata, agar kedepan tidak ada lagi hal-seperti ini yang menimpa klien kami ataupun masyarakat Lembata, untuk diketahui bahwa klien kami sangat terbuka bila ada yang mau berdiskusi terkait pembangunan di Kabupaten Lembata karena klien kami punya niat yang tulus untuk memajukan Lembata dari sisi pembangunan. Jaga kondisi tetap kondusif, pesan klien kami,” ungkap Ama Raya dalam rilisnya. ***
Dugaan Korupsi Rp 225 M: Cabup Demokrat Lembata Dilaporkan ke KPK, Mikhael Tanudiredja : “Kami Tidak Pernah Kerja Proyek 225 M “
Foto : Paskalis Witak, Marsianus Jawa dan Mikhael Tanudiredja
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Saverius Jena SH, Ketua Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT), melaporkan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Lembata Marsianus Jawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT. 51 Medeka, Mikhael Tanudireja mengatakan, kami tidak pernah kerja proyek 225 Miliar.
Selain Marsianus, Jena juga melaporkan Direktur PT 51 Merdeka, Mikael Tanudirejo, yakni kontraktor yang mengerjakan proyek pekerasan jalan yang bersumber dari dana PEN tahun 2022 sebesar Rp 225 Miliar. Pengaduan tersebut diterima KPK pada Jumat 2 Agustus 2024.google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Dalam laporannya, Jena menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Lembata mendapat pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebagiannya, yakni sebesar Rp 225,000,000,000 dipakai untuk mengatasi masalah infrastruktur jalan.
Namun mutu pekerjaan proyek tersebut tidak berkualitas dan terkonfirmasi dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Diduga kuat Penjabat (Marsianus) melakukan praktek KKN”, ungkapnya.
Itu sebabnya, menurut Jena, Marsianus yang berasal dari Kabupaten Nagekeo nekad menjadi Calon Bupati (Cabup) di Lembata. Karena Marsianus diduga telah mendapatkan dukungan finasial atau sokongan dana dari kontraktor yang mengerjakan proyek PEN itu.
“Jadi ada hubungan hukum antara Penjabat dan Kontraktor. Ada benang merah/Persengkongkolan/Praktek KKN”, tegasnya.
Jena mengatakan, di banyak pertemuan dengan warga Lembata, Marsianus mengaku dirinya berani maju sebagai Cabup Lembata lantaran dibiayai oleh Mikael Tanudirejo.
“Sejumlah saksi melaporkan saat pertemuan dengan (mantan) Pejabat Bupati tersebut”, tegasnya.
- MODUS OPERANDI
Kepada KPK, Jena pun mengungkap modus operandi Marsianus Jawa. Ia diduga memberikan pekerjaan kepada Mikael Tanudirejo dengan imbalan iming-iming atau janji untuk membiayai dirinya menjadi Cabup Lembata.
“Modus ini kemudian terbukti. Kontraktor tersebut benar-benar membiayai (mantan) Penjabat Bupati (Marsianus). Kontraktor menyalurkan dana miliaran rupiah untuk membeli Surat Keputusan (SK) dari Partai Demokrat dan Partai Partai Gelora”, sebutnya.
Selain itu, kata Jena, Marsianus Jawa juga diduga mendapat gratifikasi berupa Mobil dan Rumah di Kota Kupang.
Modus dan cara-cara ini memenuhi unsur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 12 B, Pasal 12 C dan Pasal 13 UU Tipikor.
“Kami memohon KPK RI dapat melakukan langkah-langkah hukum untuk merespon dan memproses dugaan praktek KKN ini”, tutupnya.
Marsianus Jawa merupakan Cabup Lembata yang telah memperoleh SK Partai Demokrat untuk bertarung di Pilkada 2024.
Tanggapan Mikhael Tanudiredja
Dalam rangka Check and Balance terhadap pemberitaan kasus dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi, Media Warta-Nusantara.Com melakukan konfirmasi kepada Diretur Utama (Dirut) PT 51 Merdeka, Mikhael Tanudiredja melalui Whatsapp, Jumat, 2 Agustus 2024, menjawab singkat sekaligus sebagai Hak Jawab dengan 4 (empat point sebagai berikut :
- kami tidak pernah kerja proyek 225 M
- Kami tidak pernah membeli mobil buat siapapun
- Kami memang punya rumah di kupang atas nama pribadi dan di beli jauh sebelum pak MJ menjabat sebagai pejabat bupati Lembata.
- Jadi berita itu kearah pencemaran nama baik
*** (sergap.id/jons/jons/AN/WN-01/)