Kadis Koperindag Lembata : Mekanisme Penjualan Jagung Bekerjasama Perum Bulog
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan (KOPERINDAG) Kabupaten Lembata, Wilhelmus Leweheq menjelaskan mekanisme penjualan jagung dari petani kepada pihak ketiga bekerjasama dengan Perusahan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog).

Kepala Dinas Koperasi Koperidag Kabupaten Lembata, Wilhelmus Leweheq kepada Wartawan, Senin, 23 Juni 2025 lebih lanjut menjelaskan, Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq mempunyai komitmen terhadap penjualan jagung. Dan pemerintah sekarang sedang menjalani “kerjasama bersama Perum Bulog”. Mekanisme penjualan yang diterima oleh “Perum Bulok” sendiri mempunyai spesifikasi.

Pertama; “kadar air minimal 14 Persen”.
Kedua; “jagung harus bersih dan tidak ada noda hitam” “jagung tidak boleh rusak ketika dijual” sesuai dengan standar jagung nasional.
Mekanisme ini perlu di pahami oleh para petani kita Untuk diketahui bersama, kami di dinas hanya menjalankan “program Bupati dan Wakil Bupati, nelayan, tani, ternak”. (NTT)
Merujuk pada “kisaran harga yang diterima Perum Bulog dengan harga 1 Kg Rp.4.200. (empat ribu dua ratus ribu rupiah)”. Tentunya standar kualitas jagung yang diterima oleh Perum Bulog ini sesuai dengan standar jagung nasional. “Tentunya kita berharap banyak kepada para pihak untuk membeli jagung dari petani”, ujar Wilem Leuweheq.

Saya selalu katakan bahwa; “kami memfasilitasi pemasaran jagung lokal dengan menggandeng pihak ketiga”. Dan Pemerintah sendiripun mempunyai gudang penyimpanan jagung yang berlokasi di Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan tepatnya di bilangan (CWC). Untuk menyimpan jagung yang dibeli dari petani. “Dengan mekanisme ini diharapkan program prioritas Bupati dan Wakil dapat berjalan sesuai harapan ungkap Kadis Wilem Leuweheq.
Lebih lanjut Wilem Leuweheq mengatakan, untuk alat pengukur kadar air milik PPL Dinas Pertanian. “Kami sudah bersama PPL Melakukan uji coba lapangan, untuk memastikan kualitas kadar air jagung lokal kita”. Hasilnya, tidak sesuai dengan alat kadar air milik perum bulog. “Kami mencoba menyesuaikan kembali antara alat kadar air milik PPL pertanian dan alat pengukur milik Perum Bulog”. Mencari tau sebab perbedaan antara alat dari PPL dan Alat dari Perum Bulog sendiri.
Dengan adanya penetapan standar harga Rp. 4.200 oleh Pemerintah Daerah tidak menjamin harga saat ini, bisa juga naik bisa juga turun. Dikarenakan “tidak ada dokumen tetap untuk harga jagung di kabupaten Lembata saat ini”.
“Tetapi ini hanya untuk memacu para pihak untuk membeli jagung dari para petani”, itu menjadi harapan kita bersama, “petani selalu diuntungkan itu poinya”. Jika ada yang membeli di atas Rp. 4.200 itu lebih baik lagi. Mengenai jagung teknisnya lebih dipahami oleh teman-teman PPL Dinas Pertanian, tutur Wilem Leweheq. *** (BM-WN)








