Padma Indonesia Kutuk Keras Dugaan Penganiayaan Brutal Pekerja Rumah Tangga di Batam
Desak Keadilan bagi Intan dan Pengesahan RUU PPRT
BATAM : WARTA-NUSANTARA.COM– Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk keras dugaan tindakan penganiayaan sadis dan tidak manusiawi yang dialami oleh Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Korban diduga disiksa secara keji oleh majikannya, Roslina, di kediamannya di Kawasan Elit Sukajadi, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Asisten RumahTangga Asal Sumba dianiaya Majikan di Batam
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H. dalam Siaran Pers kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 23 Juni 2025 menjelaskan, kasus ini menambah daftar panjang potret buram kerentanan PRT di Indonesia dan menjadi alarm darurat bagi negara untuk segera memberikan perlindungan hukum yang konkret.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga korban, Intan telah mengalami kekerasan sejak awal bekerja. Puncak kekejian terjadi dalam dua hari terakhir ketika sang majikan menuduh pekerjaan Intan seperti menyapu dan mengepel tidak rapi. Tuduhan tersebut menjadi pemicu penyiksaan brutal.
“Adik saya dipukul pakai sapu bahkan obeng, ditendang di kepala, di buah dada, serta di wajah hingga kemaluannya juga mendapatkan pukulan,” ungkap Anggraini, kakak korban, sambil menahan duka mendalam. “Dia juga dipanggil dengan kata-kata kotor: anjing, babi, lonte. Saya
sudah tidak kuat membayangkannya.”
Tindakan pelaku tidak hanya berhenti pada kekerasan fisik dan verbal. Untuk melumpuhkan korban, pelaku menyita ponsel Intan dan mengisolasinya dari dunia luar, memutus total kontaknya dengan keluarga selama bekerja. Penderitaan Intan baru terungkap setelah ia berhasil meminjam ponsel tetangga secara diam-diam untuk menghubungi keluarganya.
Saat keluarga tiba di lokasi, mereka sempat dihalang-halangi dan tidak diizinkan masuk. Setelah berhasil mendobrak masuk, keluarga menemukan Intan di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan, penuh luka lebam di sekujur tubuh dan terguncang secara psikis. Korban segera
dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth, Batam, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menanggapi tragedi ini, Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H. menyatakan:
“Kasus yang menimpa Intan adalah cerminan dari kebiadaban yang tidak bisa ditoleransi di negeri ini. Ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang sistematis dan merendahkan martabat manusia hingga titik terendah. Intan datang ke Batam untuk bekerja
demi menopang ekonomi keluarga, bukan untuk disiksa seperti binatang.”
“Tragedi ini sekali lagi menjadi pengingat pahit bahwa negara masih abai dalam melindungi Pekerja Rumah Tangga. Mereka adalah pekerja, bukan budak. Sudah terlalu banyak Intan-Intan lain di luar sana yang menderita dalam senyap. Kekosongan hukum ini terus memakan korban.”
“Oleh karena itu, Padma Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk berhenti menunda dan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah puluhan tahun mangkrak. Ini adalah utang konstitusional negara
kepada jutaan warganya yang berprofesi sebagai PRT.”
Atas dasar itu, Padma Indonesia menyatakan sikap dan tuntutan :
1. Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polresta Barelang, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis,
termasuk dugaan penyekapan dan kekerasan berat, serta dijatuhi hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatannya.
2. Negara Wajib Hadir dengan memberikan perlindungan penuh bagi korban, termasuk menanggung seluruh biaya perawatan medis serta pemulihan psikologis dan trauma
hingga tuntas.
3. Mendesak Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk menunjukkan keberpihakan politik yang nyata dengan segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UndangUndang. Keadilan bagi Intan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang pemenuhan
hak-haknya sebagai korban dan adanya jaminan perlindungan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Satu-satunya yang bisa menyembuhkan luka Intan adalah keadilan,” tegas Anggraini. Padma Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga Intan mendapatkan keadilan yang seadiladilnya.
Tentang Padma Indonesia : Padma Indonesia adalah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pembelaan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran, korban kejahatan HAM, korban Kejahatan transnasional pekerja rumah tangga, serta korban perdagangan manusia melalui
advokasi kebijakan, pendampingan hukum, dan pengorganisasian masyarakat. *** (*/WN-01)
Narahubung Media:
Greg Retas Daeng, S.H.
Direktur Advokasi Padma Indonesia
Telepon: 0821 9819 1470