ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Agustus 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Meridian Dewanta Minta Marthen Ludji Haba Segera Kembalikan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

by WartaNusantara
Juni 24, 2025
in Uncategorized
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meridian Dewanta Minta Marthen Ludji Haba Segera Kembalikan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI NTT/Advokat Peradi/Kuasa Hukum Abdul Haris Abu Bakar, Meridian Dewanta, SH.,memiinta Marthen Ludji Haba Segera mengembalikan Mobil Szuki ERTIGA Milik Kliennya dalam kesempatan pertama.

Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 24 Juni 2025 mengungkapkan, Klien kami atas nama Abdul Haris Abu Bakar adalah seorang Nelayan di Kabupaten Ende, yang pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13:52:11 wita dengan Kode Kupon :
7530092000393 dan Nomor Rekeningnya : 7530001006677532, terpilih sebagai pemenang undian Simpedes yang diadakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando Ende, dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1,5 MC DX MT Suzuki warna Putih Metalik.

RelatedPosts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Load More

Setelah serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende, Klien kami pun pulang membawa Mobil Suzuki ERTIGA yang dalam keadaan belum ada STNK maupun BPKB tersebut, dengan disetiri oleh anaknya bernama Anwar yang merupakan anggota TNI AD yang saat itu bertugas di Kodim 1602 Ende.

Pihak BRI Cabang Ende sudah mengarahkan Klien kami untuk mengurus surat tanda kepemilikan ke Dealer Suzuki Ende, namun Klien kami bersama keluarganya memutuskan terlebih dahulu membawa Mobil Suzuki ERTIGA itu ke rumahnya, dan karena akses jalan menuju ke rumahnya tidak ada maka Klien kami menitipkan mobilnya itu di Soni Harun, seorang anggota TNI AD Ende.

Dua minggu setelah terpilih sebagai pemenang undian Mobil Suzuki ERTIGA itu, Klien kami didatangi oleh Vincensius Bata Budo alias Tesa yang dikenalnya sejak tahun 2017 – 2018 karena pernah sama-sama menjadi mantan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ende.

Saat itu Vincensius Bata Budo menanyakan kepada Klien kami apakah benar
dirinya mendapat undian hadiah utama berupa Mobil Suzuki ERTIGA dari pihak BRI, setelah mengiyakan maka Klien kami meminta Vincensius Bata Budo untuk mencarikan pembeli dengan harga Rp.150 juta, mengingat dirinya tidak memahami kendaraan.

Setelah mendangar penuturan Klien kami itu, Vincensius Bata Budo lalu mengatakan dirinya datang justru untuk membeli mobil itu, sehingga Klien kami pun langsung menyerahkan kunci mobil kepada Vincensius Bata Budo, dan keduanya pun bergegas menuju kediaman Soni Harun untuk mengambil mobil dimaksud.

Seminggu kemudian, Klien kami dijemput oleh Vincensius Bata Budo untuk bersama-sama ke Kantor BRI Cabang Ende, dan setibanya di sana Klien kami diminta untuk menunggu di ruang tunggu, sementara Vincensius Bata Budo masuk disalah satu
ruangan, lalu beberapa saat kemudian Vincensius Bata Budo keluar dari ruangan dengan membawa 3 (tiga) berkas dan meminta Klien kami untuk menandatanganinya.

Tanpa merasa curiga, Klien kami lalu menandatangani berkas-berkas tersebut tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu, setelah itu Vincensius Bata Budo pun mengantar Klien kami pulang ke kediamannya,
sementara Mobil Suzuki ERTIGA miliknya langsung dibawa pergi oleh Vincensius Bata Budo.

Tiga bulan setelah itu dan tidak ada kabar, Klien kami pun kemudian menelpon Vincensius Bata Budo guna meminta uang penjualan mobil miliknya itu, namun
Vincensius Bata Budo hanya
berjanji akan mencicil jika uang sudah cair.

Waktu terus bergulir hingga hitungan tahun, Klien kami beberapa kali bersama keluarganya mendatangi kediaman Vincensius Bata Budo untuk menagih uang penjualan mobil miliknya senilai Rp.150 juta, dan juga meminta mobil itu dikembalikan jika memang tidak jadi dibeli, dan Vincensius Bata Budo bersumpah tetap akan membelinya dengan cara mencicil, namun dua hari kemudian Vincensius Bata Budo meninggal dunia.

Usai pemakaman, Klien kami datang menemui istri almarhum Vincensius Bata Budo, dan disaat itu barulah istrinya menceritakan bahwa BPKB Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami selama ini telah digadai oleh almarhum suaminya di BRI Unit Paupire Ende.

Istri almarhum Vincensius Bata Budo mengaku baru mengetahui bahwa mobil itu telah digadai almarhum suaminya, setelah dia menerima telepon dari pihak pemilik Gudang 10 yang beralamat di Boanawa atas nama Semen Tonasa, yang meminta jika pihak Bank BRI Unit Paupire Ende melakukan penghapusan/pemutihan agar
mengembalikan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA Ertiga itu kepada penjaga
Gudang 10 / Semen Tonasa karena mereka adalah pemiliknya.

Mendengar kata-kata dari pihak pemilik Gudang 10 / Semen Tonasa tersebut, istri almarhum Vincensius Bata Bodu membantah dan mengatakan bahwa Mobil Suzuki ERTIGA itu milik Klien kami dan bukan milik
almarhum suaminya, sehingga dia berjanji akan mengembalikan BPKB mobil itu kepada Klien kami.

Beberapa hari kemudian pihak BRI Unit Paupire Ende menyerahkan kembali BPKB Mobil Suzuki ERTIGA itu kepada istri almarhum Vincensius Bata Budo, namun di dalamnya tertera atas nama Marthen Ludji Haba (penjaga Gudang Semen Tonasa) yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani – Puunaka RT.004/002, Kelurahan Tetandara – Kecamatan Ende Selatan, sebagai pemiliknya.

Selanjutnya istri almarhum Vincensius Bata Budo menyerahkan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA tersebut kepada Klien kami, dan Klien kami pun kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialaminya itu ke Polres Ende, sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024.

Di dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024 itu tertera sebagai terlapornya adalah Vincensius Bata Budo, dan karena dia telah meninggal dunia, maka proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap dirinya menjadi gugur atau hapus, namun terungkap bahwa sebelum meninggal dunia dia telah bertransaksi dengan Marthen Ludji Haba pada tanggal 24 Desember 2021 terkait Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut.

Kalaupun Marthen Ludji Haba mengklaim bahwa dia membeli Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu dari Vincensius Bata Budo, maka terdapat perbuatan di luar kewajaran jika kami mencermati bukti Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021, yang mencantumkan kalimat “Sudah terima dari : Vincensius Bata Budo, Banyaknya uang : Dua Ratus Juta Rupiah, Untuk pembayaran : 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA tahun 2020 Nopol EB 1405 AB, dan dibawahnya ada tanda tangan Marthen Ludji Haba diatas Materai 10.000”.

Dari bunyi Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 tersebut bisa dimaknai secara cermat bahwa Vincensius Bata Budo adalah selaku pembeli 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA dan Marthen Ludji Haba selaku penjualnya sebab tertulis dia telah terima uang senilai Rp.200 juta dari Vincensius Bata Budo, dengan demikian kita tunggu apa argumentasi Marthen Ludji Haba terhadap isi Kwitansi yang amburadul tersebut.

Atau seandainya Marthen Ludhi Haba tetap ngotot berdalih bahwa Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut adalah hasil pembelian dari Vincensius Ludji Haba senilai Rp.200 juta, maka pertanyaannya adalah apakah Vincensius Bata Bodu memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap pada saat melakukan penjualan mobil dimaksud…???

Apapun dalih dan argumentasinya, kami meminta dengan tegas agar Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu, untuk segera mengembalikannya kepada Klien kami tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik adanya.

Jika Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu tidak segera mengembalikannya kepada Klien kami, maka kami akan melaporkan persoalan ini di Polres Ende dengan tuduhan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu :

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa :

Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri / menipu atau menggelapkan sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang–barang tadahan yang bersangkutan.

Dengan demikian Polres Ende tidak wajib mengusut kasus penipuan dan/atau penggelapan terlebih dahulu agar dugaan tindak pidana penadahan bisa disidik secara tuntas sampai peradilan, apalagi menurut kami sudah sangat terpenuhilah unsur-unsur tindak pidana penadahan atas Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut.  *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
Uncategorized

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman  Oleh Febry Silaban WARTA-NUSANTARA.COM--  Mungkin Tom Lembong, mantan Mendag yang saleh, pernah berlutut...

Read more
Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Load More
Next Post
Asam Garam Sekolah Luar Biasa MADINA : Kekurangan Dana Hambat Prodes Belajar dan Pengaktifan Asrama Murid

Asam Garam Sekolah Luar Biasa MADINA : Kekurangan Dana Hambat Prodes Belajar dan Pengaktifan Asrama Murid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In