Dinamika Ketidaksepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD Menyebabkan Keterlambatan Penetapan APBD
Oleh : Elvis Gadi Kapo
WARTA-NUSANTARA.COM– Penyelesaian rencana APBD antara Pemda (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) adalah proses pembahasan bersama, persetujuan, dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencakup fungsi anggaran DPRD dan tugas Pemda mengajukan Raperda, serta adanya evaluasi dari Mendagri dan sanksi jika terlambat, memastikan keselarasan kebijakan daerah dan nasional.



Tahapan Penyelesaian Rencana APBD, Penyusunan dan Pengajuan, Kepala Daerah (Pemda) Raperda APBD berdasarkan RKPD dan mengajukan ke DPRD.
DPRD dan Pemda membahas Raperda APBD, termasuk kesesuaian antara Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).


DPRD dan Kepala Daerah harus menyetujui Raperda APBD menjadi Perda APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dimulai (30 November).
Evaluasi Kementerian Dalam Negeri: Raperda APBD yang telah disetujui bersama (bersama Rapergub/Raperwali/Raperbup) disampaikan ke Mendagri untuk evaluasi, untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional dan kepentingan publik.



Kewenangan dan Peran
Pemda (Eksekutif): Bertanggung jawab menyusun dan mengajukan Raperda APBD.
DPRD (Legislatif): Memiliki fungsi anggaran, berwenang menyetujui, mengubah, atau menolak Raperda (prinsip checks and balances), dan mengawasi pelaksanaan APBD.

Konsekuensi Keterlambatan
Jika persetujuan bersama tidak tercapai sebelum 30 November, Kepala Daerah dan DPRD dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan, kecuali keterlambatan karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan Raperda.
Jika Raperda APBD ditolak atau tidak disetujui, Pemda wajib menyempurnakan dan menyampaikannya kembali ke DPRD. Proses pembahasan akan diulang hingga tercapai kesepakatan.
Penyelesaian ini penting untuk menjamin APBD mencerminkan prioritas daerah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk memastikan roda pemerintahan dapat berjalan efektif pada tahun anggaran baru.
Terkait dengan fungsi pengawasan, UU Pemda menyatakan bahwa DPRD memiliki tugas
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah disusun bersama-sama dengan Kepala Daerah.
Penjelasan umum dalam UU tersebut menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang dilakukan oleh DPRD
merupakan hak setiap anggota DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya.
APBD memiliki prinsip yang sama dengan APBN, yang memerlukan pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK, sementara pengawasan internal dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan jajarannya.
APBD merupakan wujud dari keinginan rakyat kepada pemerintah melalui DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
APBD juga merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mencegah penyimpangan dan penyelewengan anggaran, diperlukan pengawasan yang kuat.
Pengawasan DPRD tidak hanya terbatas pada penggunaan anggaran,
tetapi juga pada pemasukan dan pendapatan agar pemerintah termotivasi untuk mendapatkan pendapatan daerah yang optimal.
Namun, permasalahan muncul apakah pengawasan APBD ini sesuai dengan pelaksanaan otonomi daerah
sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan dan digunakan secara tepat untuk kepentingan daerah seperti infrastruktur dan pembangunan.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman anggota DPRD tentang tugas, fungsi, dan kewenangannya, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,
kami akan menyelenggarakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Optimalisasi Fungsi Dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan Dan Penetapan APBD pada waktu yang telah ditentukan.
Bimtek/Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar anggota DPRD dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat,
terutama dalam mengambil keputusan terkait anggaran dan pengelolaan keuangan daerah.
Materi yang akan disampaikan meliputi proses penyusunan APBD, evaluasi kinerja, dan peran DPRD dalam pengawasan dan pengendalian keuangan daerah.
Jika terjadi miskomunikasi atau perbedaan pandangan yang signifikan dengan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
Langkah yang dapat dilakukan DPR melalui
Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Pimpinan DPR dan komisi-komisi terkait dapat mengadakan rapat kerja atau konsultasi dengan pihak pemerintah (kementerian/lembaga terkait atau Presiden secara langsung) untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama.
Dalam menggunakan Hak Interpelasi, DPR dapat meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas yang menjadi sumber miskomunikasi atau perbedaan pandangan.
Pemerintah wajib memberikan jawaban atas permintaan keterangan ini.
Menggunakan Hak Angket, jika DPR menduga bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, DPR dapat melakukan penyelidikan. Hak angket ini merupakan langkah yang lebih mendalam dibanding interpelasi.
Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat Setelah melakukan interpelasi atau angket, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai sikap politik lembaga terhadap kebijakan pemerintah.
Proses Legislasi
Dalam hal miskomunikasi terkait pembentukan undang-undang, perbedaan versi RUU antara DPR dan pemerintah akan dibahas melalui mekanisme pembahasan bersama untuk mencapai kompromi atau persetujuan.
Sebagai bentuk pengawasan, DPR mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaan keuangan negara ataupun daerah.
Miskomunikasi dapat dibahas dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran untuk program atau kebijakan tertentu.
Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas jalannya pemerintahan, serta menjaga keseimbangan ( checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau aspirasi melalui situs resmi DPR RI. ***










