Hukrim  

Kementerian HAM RI Kawal 13 Korban Kasus TPPO Jawa Barat

Kementerian HAM RI Kawal 13 Korban Kasus TPPO Jawa Barat

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 13 Korban asal Jawa Barat modus operandi eksploitasi seksual antar Daerah Jawa Barat ke Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka pihak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)  RI mengawal ketat pemenuhan HAM Korban TPPO atas Kesehatan,Pendampingan Psikologis,Pendampingan Rohani,Pendampingan Hukum hingga Program Reintegrasi dan Pendampingan Korban Menjadi Penyintas.

Bukti keseriusan Kementerian Ham RI adalah menugaskan Tenaga Ahli Kementerian Ham RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa bersama Tenaga Ahli Kementerian Ham RI Bidang Rekonsiliasi Wempy Wale,Analis Pelayanan Ham,Marlan Parakas, Rio dan Vickry Staf Pelayanan Kementerian Ham melakukan pengawasan pemenuhan Ham Korban mulai dari NTT hingga Jawa Barat.

Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 9 Maret 2029 menjelaskan, Hasil pengawasan KemenHam yang.wajib ditindaklanjuti adalah :

Pertama, mendesak Bupati Sikka bersama Dinas Kesehatan dan RS Hillers di Sikka segera melakukan pemenuhan Ham.atas Kesehatan para Pekerja Perempuan.di 34 Pub di Sikka rekam medis lengkap untuk memastikan mereka bebas dari Penyakit Menular Seksual(PMS) dan HIV/AIDS. Jika ada yang terpapar PMS dan Positif HIV/AIDS maka mereka segera mendapatkan Pemenuhan Ham atas pelayanan kesehatan.

Kedua, mendesak Gubernur Jabar dan Bupati-Bupati asal Korban TPPO yakni Cianjur,Purwakarta,Karawang,Indramayu,Kota Bandung dan Kabupaten Bandung serius pemenuhan.Ham.atas Kesehatan,Pelayanan Psikologis,Pelayanan Rohani,Penegakan Hukum TPPO dan Program Reintegrasi.serta mendampingi Korban menjadi Penyintas Anti.Human Trafficking.

Ketiga, mendesak Kapolri dan Kejaksaan.Agung untuk serius melakukan penegakan hukum TPPO hingga Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Ham RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat. ***(WN-01)

Exit mobile version