Gabriel Goa

Gabriel Goa : Mari Kawal Proses Hukum Tersangka TPPO Eltras Pub Sikka

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM—  Pemerhati dan Pejuang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Gabriel Goa meminta semua pihak mengawal proses hukum para tersangka terhadap korban asal Provinsi Jawa Barat. Dimana pada  Hari ini Kamis,25 Juni 2026 Perkara TPPO Pub Eltras dengan Korban TPPO asal Jabar Tahap 2 dilakukan  ( Penyerahan TSK dan BB) ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten  Sikka,Provinsi NTT.

Mari kita kawal proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Sikka,PT NTT hingga Mahkamah Agung RI.hingga berkekuatan hukum tetap dan Korban mendapatkan Restitusi dan Program.Reintegrasi. serta dipersiapkan menjadi Penyintas TPPO!”$toP Human Trafficking Now!”, ajak Gabriel Goa yang juga Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 26 Juni 2026.

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub di Kabupaten Sikka

Sebagaimana diberitakan Media sebelumnya, Tersangka YCGW alias AW saat digiring ke tahanan Mapolres Sikka Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere.

Dua orang tersebut adalah YCGW alias AW dan MAAR alias Arina, yang merupakan pasangan suami istri. Penetapan 2 tersangka ini berbuntut praperadilan yang dilayangkan para tersangka. Sidang perdana praperadilan telah dilaksanakan Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Maumere dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Dalam salah satu alasan yuridis yang dibacakan pada saat sidang praperadilan, Pemohon yang diwakili Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka atas diri para Pemohon praperadilan adalah tindakan tergesa-gesa yang dilakukan Termohon. Lagipula, penetapan tersangka diakibatkan oleh tekanan sekelompok orang tertentu seperti TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka, termasuk tekanan melalui media sosial dan media online.

“Tekanan dengan cara ancaman demonstrasi dan/atau demo, yang secara sosial telah menghakimi para Pemohon,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Selain itu, TRuK-F dan Jaringan HAM melakukan tekanan secara politis melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka. Tekanan politis juga dialamatkan kepada kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjemput 12 LC (Ladies Companion) dalam pengawasan dan perlindungan TRuK-F dengan memberikan uang Rp 100 juta kepada Suster Ika dengan penyampaian “Terima Kasih Terima Gaji”.

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, dari rangkain tekanan sosial dan tekanan politis, dan setelah Gubernur Jawa Barat kembali ke Jawa Barat dengan membawa 12 LC yang belum membayar kasbon kepada Eltras Pub, dua hari kemudian Pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

Realitas penetapan tersangka semakin lebih keji lagi, melalui keterangan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno kepada wartawan di TRuK-F pada Senin (23/2). Tim Kuasa Hukum Pemohon mengutip keterangan Kapolres Sikka bahwa “hari ini pihaknya menetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Eltras Pub Maumere“.

Keterangan lain Kapolres Sikka yang dikutip Tim Kuasa Hukum Pemohon adalah “hari ini kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka“.

“Kutipan pernyataan ini menunjukkan sudah ada penetapan tersangka sebelum gelar perkara,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Dari pernyataan Kapolres Sikka, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, Kapolres Sikka telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP. Pasalnya, dalam ajaran KUHAP, penetapan terhadap seseorang atau lebih sebagai tersangka atau tidak, dilakukan setelah adanya gelar perkara untuk menilai terpenuhinya minimal 2 alat bukti sebagai syarat hukum.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menambahkan bahwa Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP secara tegas mensyaratkan penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan relevan.

“Namun pada kenyataannya penetapan tersangka sudah ada sebelum dilakukan gelar perkara, sehingga syarat minimal 2 alat bukti secara nyata diabaikan oleh Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim Pokles Sikka,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji. Pemohon diwakili Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, Maria Febriyanti Tukan, Alfonsus Hilarius Ase, Yohanes D Tukan, dan Vitalis.

Sedangkan Polres Sikka selaku Termohon hadir pada kesempatan sidang perdana. Terlihat Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga. Mereka didampingi Kuasa Hukum Marianus Reynaldi Laka dan Agustinus Herianto Jawa.

Sidang praperadilan ini bakal dilaksanakan secara maraton. Sesuai jadwal, Termohon akan memberikan jawaban pada Selasa (14/4), selanjutnya Rabu (15/4) agenda replik dan duplik, diikuti pembuktian pada Kamis (16/4) dan Jumat (17/4). Putusan Hakim dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/4).

*** (SS/WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *