Dua Anggota DPRD TTU Bantah Dikaitkan Kematian Dokter Icha

Dua Anggota DPRD TTU Bantah Dikaitkan Kematian Dokter Icha, Kuasa Hukum : Itu Dua Peristiwa Berbeda

Ayah dr Icha Dipanggil Badan Kehormatan DPRD TTU

 

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM—  Dua anggota DPRD TTU,Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB didampingi Kuasa Hukum Bildad Tonak, Amos Lafu dan Leo Lata Open menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Tiga Anggota DPRD TTU yang diduga Intimidasi Dokter Icha hingga meninggal dunia.

Dalam konferensi pers di Kupang, Sabtu (4/7/2026), Kuasa Hukum Amos Lafu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah dr. Icha serta seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur yang turut berduka atas meninggalnya dokter muda tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Pada saat yang sama, kami juga berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan mengedepankan pembuktian ilmiah,” kata Amos.

Menurutnya, dugaan intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan peristiwa meninggalnya dr. Icha pada 26 Juni 2026 merupakan dua peristiwa berbeda yang harus dibuktikan secara terpisah.  Ia menegaskan kedua kliennya hanya berkaitan dengan peristiwa pada 13 Juni dan meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyidikan berlangsung.

Amos juga menyatakan pihaknya mendukung pembentukan Joint Investigation Team oleh Polda NTT agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.  Ia mengungkapkan tim kuasa hukum telah menghimpun sejumlah data dan bukti yang, menurut mereka, menunjukkan adanya fakta-fakta lain yang perlu didalami penyidik.

 “Kami memiliki sejumlah fakta yang menurut kami menunjukkan perkara ini tidak sesederhana yang berkembang di ruang publik. Semua bukti akan kami serahkan kepada penyidik pada waktunya,” ujarnya.

Selain itu, Amos menyebut pihaknya masih mendalami berbagai informasi yang diduga berkaitan dengan aspek politik maupun persoalan lain yang menurutnya turut mewarnai kasus tersebut. Ia juga mengatakan kedua kliennya telah memberikan kuasa hukum sejak beberapa hari lalu.

Namun, mereka sengaja menunda penyampaian keterangan kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga yang masih berduka.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa memberikan pernyataan karena menghormati keluarga almarhumah yang masih berduka,” ujarnya  

Ia menegaskan tugas kuasa hukum bukan untuk membenarkan tindakan klien, melainkan memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Sementara itu, Bildad Tonak menegaskan klienna kedua anggota DPRD TTU tersebut siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan, baik di Polda NTT maupun kepolisian lainnya.

Lebih lanjut, Bildad mengklaim timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data dari lokasi kejadian dan dokumen pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD.  Menurutnya, dokumen tersebut tidak memuat narasi sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga menyatakan memiliki dugaan adanya faktor lain yang berkaitan dengan kematian dr. Icha. Namun, seluruh bukti tersebut akan disampaikan dalam proses penyidikan.

 “Kami ingin kasus ini dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dikambinghitamkan. Semua fakta akan kami sampaikan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Bildad.

Pihak kuasa hukum berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterkaitan antara dugaan intimidasi dengan penyebab meninggalnya dr. Icha sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari kepolisian diumumkan.

Ayah dr Icha Dipanggil Badan Kehormatan DPRD TTU

Ayah almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Gabriel Pakaenoni, dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (6/7/2026) besok. Gabriel akan hadir langsung untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan 3 anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut nyata atas pengaduan yang sebelumnya sempat diajukan oleh almarhumah Dokter Icha semasa hidup mengenai dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan saat dirinya bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Leona pada 13 Juni 2026. Kuasa hukum keluarga Dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan pihak keluarga akan bersikap kooperatif dan menghormati penuh proses yang sedang berjalan di lingkup Badan Kehormatan DPRD TTU.

“Atas undangan Badan Kehormatan DPRD TTU, ayah almarhumah dr. Icha akan hadir memberikan keterangan pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 Wita di ruang Badan Kehormatan DPRD TTU,” kata Victor kepada Wartawan, Minggu (5/7/2026).

PDI-P Berhentikan Sementara Anggotanya yang Diduga Terlibat Intimidasi Dokter Icha Artikel Kompas.id Victor menjelaskan, kehadiran Gabriel Pakaenoni bertujuan memberikan penjelasan komprehensif terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 3 anggota dewan yang diduga melakukan intimidasi, tekanan verbal, serta tindakan yang merendahkan harkat martabat tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan publik. Menurut dia, keluarga besar menaruh harapan besar agar Badan Kehormatan dapat menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, profesional, dan independen, sehingga pengaduan yang telah disampaikan almarhumah memperoleh kepastian hukum yang adil.

Diperiksa sebagai Orangtua Korban Berdasarkan surat panggilan resmi dari Badan Kehormatan DPRD TTU tertanggal 4 Juli 2026, Gabriel Pakaenoni diminta hadir dengan kapasitas sebagai orangtua pelapor sekaligus korban untuk memberikan kesaksian di hadapan pimpinan dan anggota Badan Kehormatan.

Dalam poin surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan berkas pengaduan dan permohonan penindakan atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat mengabdi di fasilitas publik.

Pengaduan itu sebelumnya diserahkan langsung oleh almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni kepada Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD TTU pada 23 Juni 2026, beberapa hari sebelum ia mengakhiri hidupnya.

Badan Kehormatan menyatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 65 huruf c. Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti setiap aduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD, maupun elemen masyarakat.

Sebelum Gantung Diri Sebelum melangkah ke BK DPRD, keluarga Dokter Icha juga telah mengambil langkah hukum yang tegas dengan melaporkan 4 orang secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (3/7/2026).

Keempat orang tersebut diduga kuat melakukan aksi intimidasi sistematis terhadap korban hingga membuat psikisnya terguncang hebat.

Empat terlapor tersebut terdiri atas 3 anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta ditambah seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.

Berdasarkan dokumen laporan keluarga, keempat terlapor diduga secara bergantian menyampaikan serangkaian pernyataan intimidatif kepada Dokter Icha saat korban sedang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.

Pihak keluarga menilai tekanan psikis beruntun tersebut menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi kejiwaan korban. Usai rentetan kejadian itu, Dokter Icha mengalami trauma berat dan terpaksa menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di RS Leona.

Karena kondisi kesehatan mentalnya terus merosot tajam, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk mengevakuasinya ke Kota Kupang demi mendapatkan penanganan medis yang lebih mumpuni.

Pada 24 Juni 2026, Dokter Icha sempat menjalani terapi kejiwaan di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang. Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dokter spesialis, ia didiagnosis mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik. Namun takdir berkata lain.

Dua hari setelah menjalani terapi, tepatnya pada 26 Juni 2026, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumah orangtuanya yang berlokasi di kawasan RSS Baumata, Kabupaten Kupang. Kasus memilukan ini kini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menyusul laporan dugaan intimidasi yang berujung fatal tersebut.

Selain penyelidikan pidana di tingkat polda, penyidik Satreskrim Polres TTU juga dilaporkan sudah mulai bergerak meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci yang mengetahui persis runtutan peristiwa di lapangan sebelum Dokter Icha mengakhiri hidupnya. ***(*/WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *