Vox Populi Institute Indonesia DIY Soroti Anomali Sisdiknas : “Regulasi Pendidikan Nasional Butuh Reformasi Substansial dan Inklusif” YOGYAKARTA, WARTA-NUSANTARA.COM— Dewan Pimpinan Daerah Vox Populi Institute Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD Vox Point Indonesia DIY) menyampaikan pernyataan sikap dan analisis kritis mendalam terhadap regulasi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Indonesia. Vox Point Indonesia DIY menilai bahwa reformasi regulasi pendidikan mendesak untuk dilakukan demi menjamin keadilan sosial, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh elemen pendidikan. Pernyataan resmi organisasi ini disampaikan oleh kepemimpinan DPD Vox Point Indonesia DIY, yakni Dra. Fransisca Valeria Sunartini, M.Si. selaku Ketua, bersama Drs. Bernardus Dwi Antono selaku Sekretaris. Pandangan teknis, hukum, dan akademis dirumuskan secara khusus oleh jajaran Dewan Pakar Vox Point Indonesia DIY, yaitu Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum. dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., CCMS., Adv. Pandangan Kritis dan Analisis Akademis Vox Point Indonesia DIY Melalui kajian akademis serta evaluasi empiris terhadap dinamika UU Sisdiknas (baik keterbatasan UU No. 20/2003 maupun polemik pembentukan RUU Sisdiknas), DPD Vox Point Indonesia DIY menegaskan 6 (enam) poin persoalan mendasar sebagai berikut. Komersialisasi Pendidikan dan Ketimpangan Akses Layanan Publik Keberadaan klausul mengenai Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional (maupun bentuk liberalisasi institusi pendidikan formal) berpotensi merusak asas keadilan sosial. Secara akademis, ketika kriteria internasionalisasi dilekatkan pada kemampuan finansial institusi dan peserta didik, istilah “bertaraf internasional” secara empiris bergeser menjadi “bertarif internasional”. Fenomena ini melahirkan diskriminasi, disparitas kelas sosial, dan komersialisasi pelayanan publik. Negara seharusnya hadir secara mutlak untuk menjamin pendidikan dasar hingga menengah yang inklusif, berkualitas, dan bebas biaya tanpa membebahkan porsi anggaran berlebih kepada masyarakat. Ketidakpastian Hukum Kesejahteraan Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Kualitas sistem pendidikan suatu bangsa tidak akan pernah melampaui kualitas pendidiknya. Penghapusan klausul eksplisit terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen, serta pembiaran atas nasib guru honorer yang menerima kompensasi jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat profesi pendidik. Secara yuridis, undang-undang wajib menetapkan jaminan kepastian hukum (legal certainty) atas hak penghasilan yang layak dan perlindungan kesejahteraan sosial bagi setiap pendidik tanpa terkecuali. Restriksi Kebebasan Akademik dan Reduksi Fungsi Perguruan Tinggi Regulasi pendidikan tinggi saat ini cenderung mereduksi peran kampus sekadar sebagai “mesin pencetak tenaga kerja” untuk memenuhi kebutuhan pasar dan industri semata. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan kerap terbelenggu oleh aturan birokrasi kampus yang berorientasi administratif formalistis. Secara filosofis, perguruan tinggi harus dikembalikan pada hakikat utamanya: sebagai benteng kebenaran, penjaga moral kebangsaan, wadah pencarian ilmu pengetahuan yang merdeka, serta ruang pembentukan warga negara yang kritis dan demokratis. Reduksi Pendidikan Agama dan Diskriminasi Penghayat Kepercayaan Implementasi pasal-pasal pendidikan agama dalam UU Sisdiknas kerap terjebak pada formalisasi yang mengabaikan prinsip kemajemukan dan keadilan konstitusional. Peserta didik dari kelompok Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kelompok minoritas masih kerap mengalami stigmatisasi serta hambatan dalam memperoleh layanan pendidikan kepercayaan yang setara. Regulasi pendidikan nasional wajib selaras dengan UUD 1945 dalam menjamin hak kebebasan beragama, berkeyakinan, dan perlakuan adil tanpa diskriminasi di lingkungan sekolah. Urgensitas Revisi Terminologi Diskriminatif dan Penguatan Pendidikan Inklusif Penggunaan istilah berkonotasi pejoratif seperti “kelainan” untuk menyebut peserta didik berkebutuhan khusus (sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 2 & Pasal 32 UU No. 20/2003) sudah sangat tidak relevan dan bertentangan dengan semangat penghormatan hak asasi manusia. Paradigma hukum harus bertransformasi dari pendekatan medis/kasihan (medical/charity model) menuju pendekatan Hak Asasi Manusia (human rights-based approach). Penggunaan terminologi “Penyandang Disabilitas” wajib diakomodasi untuk memastikan seluruh satuan pendidikan formal bertransformasi menjadi lingkungan belajar yang inklusif dan ramah difabel. Inkonsistensi Regulasi dan Kelemahan Aspek Penegakan Sanksi Hukum Terdapat kerancuan teknis hukum dalam harmonisasi norma, seperti kontradiksi penentuan batas usia Wajib Belajar (misalnya inkonsistensi antara Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 1 UU 20/2003). Selain itu, ketiadaan sanksi hukum yang tegas bagi pihak yang melanggar kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar bebas biaya mengakibatkan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Ketidaktegasan norma ini secara langsung mencederai hak konstitusional anak untuk mendapatkan jaminan pendidikan dasar gratis. Seruan Dan Rekomendasi Pernyataan Sikap Melalui siaran pers ini, Ketua DPD Vox Point Indonesia DIY, Dra. Fransisca Valeria Sunartini, M.Si., menegaskan: “Pendidikan adalah pilar utama peradaban bangsa. Vox Populi Institute Indonesia DPD DIY mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk tidak terburu-buru merumuskan kebijakan pendidikan tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). UU Sisdiknas harus diletakkan di atas filosofi Pancasila yang membebaskan, mencerdaskan, memanusiakan manusia, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sekretaris DPD Vox Point Indonesia DIY, Roberto Reno Sitepu, S.S., M.Fil., menambahkan bahwa rekomendasi tertulis dan Policy Brief hasil kajian jajaran Dewan Pakar ini akan diserahkan secara resmi kepada Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai bentuk kontribusi akademis dari DPD DIY. TENTANG VOX POPULI INSTITUTE INDONESIA (VOX POINT INDONESIA) Vox Populi Institute Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan independen yang bergerak di bidang kajian sosial, politik, kebangsaan, dan kebijakan publik, yang berkomitmen menegakkan nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial, kemanusiaan, dan keberagaman di NKRI. ***(WN-01) Post Views: 39 Navigasi pos Bimtek SPMI Gugus 6 Lembata Perkuat Ekosistem Sekolah, Dari Data Menuju Perbaikan Mutu