• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pembangunan Kantor Camat Buyasuri : Realisasi Fisik 61,94%, Pencairan Dana 50%, Masih Ada Sisa Dana di Pemerintah

by WartaNusantara
Maret 2, 2022
in Hukrim
0
Pembangunan Kantor Camat Buyasuri : Realisasi Fisik 61,94%, Pencairan Dana 50%, Masih Ada Sisa Dana di Pemerintah
0
SHARES
263
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advokat Akhmad Bumi, SH Lontarkan Pertanyaan Ungkap Fakta Menarik

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata memunculkan fakta menarik. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 2/3/2022.

Fakta terungkap dalam persidangan, progres fisik Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri sebesar 61,94% dan realisasi keuangan 50%. Hal itu dijelaskan saksi Barnabas Nissi selaku konsultan pengawas, Yohanes Lazarent selaku pengawas pemerintah dan Jefry The Nalley, ST selaku pekerja lapangan CV Tekno Krajaba dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Akhmad Bumi, SH.

”Benar fisik pekerjaan telah mencapai 61,94%, dan benar kami tandatangan dalam dokumen laporan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 61,94% dan keuangan baru cair 50%”, jelas Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry dalam menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.

Fisik sudah 61,94%, tapi keuangan baru cair 50%, apa saksi tidak menagih uang sisa dipemerintah? Tanya Akhmad Bumi kepada Jeffry. Kami tidak menagih uang sisa dan tidak mengajukan komplain pada Pemerintah, kata Jeffry.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Akhmad Bumi, SH melalui Majelis Hakim memanggil saksi Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry untuk melihat documen progress fisik yang sudah ditandatangani realisasi fisik sebesar 61,94%. Setelah diperlihatkan dokumen didepan majelis hakim saksi membenarkan tandatangan mereka dalam dokumen tersebut.

Akhmad Bumi masih melancarkan pertanyaan pada Jefry The Nalley, ST. Apa saksi masih ingat tanggal, bulan dan tahun terkait addendum I? Saksi menjawab tidak ingat, tapi pencairan uang termin I seingat saksi masih dibawah bulan April 2015. Saksi Jefry The Nalley, ST dipanggil kedepan Majelis Hakim untuk melihat dokumen addendum I, II, III dan IV. Adendum I diperpanjang sampai dengan 30 April 2015. Setelah melihat Jeffry membenarkan dokumen adendum tersebut.

Apa addendum II terkait CCO, addendum III dan IV berakibat adanya pencairan uang lagi? Tidak ada pencairan uang lagi. Uang muka 30% cair sebelum masa adendum, kemudian termin I cair pada masa addendum I. Sedangkan addendum II, III dan IV uang tidak cair lagi, tidak berakibat pada pencairan uang lagi dari addendum II, III dan IV tersebut, jelas Jefry menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.

Saksi Stanisius Blida selaku sekretaris Pokja ULP kabupaten Lembata menjelaskan CV Tekno Krajaba telah memenuhi syarat, sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ada satu penyedia jasa yang melakukan sanggahan tapi sudah diselesaikan pada tingkat Pokja ULP. Tidak ada penyedia jasa yang mengajukan sanggah banding, jadi tidak ada masalah terkait pemenang lelang tersebut dan CV Tekno Krajaba telah memenuhi syarat semuanya, jelas Stanisius Blida.

Sidang dimulai sekitar pkl 15.30 wita, sidang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH dan selesai pada pkl 19.30 wita, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH. Terdakwa Mahmud Rempe, SH, Cornelis Ndapamerang, ST didampingi pengacara Rafael Ama Raya, SH, Berto, SH, terdakwa Yohanes Nade Tupen didampingi pengacara Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH.

Sidang dilanjutkan Kamis, 10 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Oka Mahardika, SH untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

(*/WN-01))

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Bamsoet : Bandara Internasional Kertajati Jabar Akan Dikembangkan Jadi One Stop Experience Facility

Bamsoet : Bandara Internasional Kertajati Jabar Akan Dikembangkan Jadi One Stop Experience Facility

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In