• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, November 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Polkam

“Roberth Jimmy Lambila Harus Teruskan Kiprah Dedie Tri Hariyadi”

by WartaNusantara
April 16, 2022
in Polkam
0
“Roberth Jimmy Lambila Harus Teruskan Kiprah Dedie Tri Hariyadi”
0
SHARES
421
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
  • Catatan Kritis Meridian Dewanta, SH,   “ADVOKAT PERADI” Koordinator TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT – (TPDI – NTT)

TIMOR : WARTA-NUSANTARA.COM-Meridian Dewanta, SH,   “ADVOKAT PERADI” Koordinator TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT – (TPDI – NTT) menilai dan berpendapat bahwa sejak Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipimpin oleh
Roberth Jimmy Lambila, terlihat peningkatan yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara sehingga hal tersebut mengundang kepuasan publik.

Atas prestasinya dalam memimpin Kejaksaan Negeri TTU tersebut maka Kejaksaan Negeri TTU (Kejaksaan Negeri Tipe B) berhasil menduduki peringkat I dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi se Indonesia di tahun 2021. Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila diketahui pada tahun 2015 pernah ditetapkan sebagai Jaksa terbaik se-Indonesia karena peran aktifnya dalam menyidik kasus-kasus korupsi di NTT dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 59 miliar selama tahun 2015.

Pada tahun 2016, Roberth Jimmy Lambila juga dianugerahi penghargaan sebagai jaksa terbaik se-Indonesia karena dinilai mampu menuntaskan 71 perkara korupsi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT.

Prestasi cemerlang yang diraih Roberth Jimmy Lambila tersebut menurut kami akan semakin sempurna bila beliau sebagai Kepala Kejaksaan Negeri TTU sanggup mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas PPO Kabupaten TTU senilai Rp. 47,5 miliar tahun anggaran 2008, 2010, dan 2011, serta kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten TTU senilai Rp. 12 miliar  tahun 2010, sebab penerbitan SP3 terhadap kedua kasus itu dituding oleh publik sebagai sarat rekayasa, penuh kejanggalan dan diduga ada aksi-aksi mafia hukum atau makelar kasus.

Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas PPO Kabupaten TTU senilai Rp. 47,5 miliar tahun anggaran 2008, 2010, dan 2011, serta kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten TTU senilai Rp. 12 miliar  tahun 2010, telah ditangani secara profesional dan kredibel saat Kejaksaan Negeri TTU pada tahun 2012 di pimpin oleh Dedie Tri Hariyadi, dimana dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas PPO Kabupaten TTU telah ditetapkan 14 tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya, lalu dalam
kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten TTU telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangkanya.

RelatedPosts

Bupati Kanis Tuaq Pimpin DPD PAN Lembata 2025-2030

Bupati Kanis Tuaq Pimpin DPD PAN Lembata 2025-2030

Wabup Nasir : Mari Bersama Membangun Lembata Makin Maju dan Berdaya Saing

Wabup Nasir : Mari Bersama Membangun Lembata Makin Maju dan Berdaya Saing

Load More

Selain kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas PPO Kabupaten TTU senilai Rp. 47,5 miliar tahun anggaran 2008, 2010, dan 2011, serta kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten TTU senilai Rp. 12 miliar  tahun 2010, maka selama menjadi Kepala Kejaksaan Negeri TTU dari tahun 2012 itu, Dedie Tri Hariyadi juga mengungkap sejumblah kasus korupsi lainnya yaitu kasus Pengadaan Kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan TTU dimana Kepala Dinas dan Kepala Bappeda menjadi tersangka, lalu membongkar kasus korupsi Dana Bansos yang menjerat Ketua DPRD TTU, serta juga beberapa kasus korupsi proyek pekerjaan jalan.

Dedie Tri Hariyadi adalah Jaksa yang berprestasi yang ditakuti oleh para koruptor, beliau berulangkali dianugerahi sebagai Jaksa terbaik se-Indonesia karena keberanian dan keteladanannya dalam memberantas dan membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap dan yang melibatkan para cukong serta para politisi busuk.

Setelah tidak lagi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dedie Tri Hariyadi kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, lalu pindah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, kemudian promosi menjadi Kepala Subdirektorat Pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan kini Dedie Tri Hariyadi tergabung dalam 31 Jaksa berintegritas di Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, yang salah satu tugasnya adalah menindak tegas oknum-oknum Jaksa nakal yang melakukan perbuatan tercela. Satgas 53 inilah yang pada tanggal 20 Desember 2021 menangkap Jaksa Kundrat Mantolas karena melakukan pemerasan terhadap Pengusaha NTT (Kontraktor) atas nama Hironimus Taolin.

Sepeninggal Dedie Tri Hariyadi, maka Kejaksaan Negeri TTU pada tahun 2014 dipimpin oleh Taufik dengan Kasie Pidsusnya yaitu Kundrat Mantolas, dan pada saat Taufik menjabat sebagai
Kepala Kejaksaan Negeri TTU itulah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas PPO Kabupaten TTU senilai Rp. 47,5 miliar tahun anggaran 2008, 2010, dan 2011, serta kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten TTU senilai Rp. 12 miliar tahun 2010, dengan alasan tidak cukup bukti dalam kedua kasus itu.

Dikeluarkannya SP3 oleh Kejaksaan Negeri TTU terhadap kedua kasus tersebut dianggap sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan dan harapan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten TTU, apalagi penerbitan SP3 itu telah dilakukan secara diam-diam tanpa adanya pengumuman dengan disertai alasan atau dasar pertimbangannya kepada masyarakat, padahal ada keharusan bagi setiap penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang mengutamakan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Negeri TTU terhadap kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas PPO Kabupaten TTU dan
kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten TTU, telah dipersepsikan oleh publik sebagai upaya akal-akalan untuk meluputkan dan membebaskan peran para tersangka korupsi yang memiliki proteksi politik dari pejabat publik atau politisi yang memiliki pengaruh besar di Kabupaten TTU pada saat itu.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila berulang kali menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri TTU siap membuka lagi kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas PPO Kabupaten TTU dan kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten TTU, bila ditemukan bukti-bukti yang baru dalam kedua kasus itu, namun sampai saat ini Roberth Jimmy Lambila tidak juga mencabut SP3 atas kedua kasus tersebut, padahal beberapa elemen masyarakat yang pro terhadap pemberantasan korupsi juga sudah berulang kali mengirimkan dan mengajukan bukti-bukti baru kepada Kejaksaan Negeri TTU.

Publik akhirnya dibuat bingung dan bertanya-tanya tentang bukti-bukti baru apalagi yang harus diserahkan kepada Kejaksaan Negeri TTU agar bisa menjadi dasar mencabut SP3 atas
kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas PPO Kabupaten TTU dan kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten TTU, lalu bagaimana pula keberadaan bukti-bukti terdahulu dari kedua kasus itu, apakah masih tersimpan rapi di kantor Kejaksaan Negeri TTU ataukah sudah hilang dan dimusnahkan dengan sengaja…??? (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bupati Kanis Tuaq Pimpin DPD PAN Lembata 2025-2030
Polkam

Bupati Kanis Tuaq Pimpin DPD PAN Lembata 2025-2030

Bupati Kanis Tuaq Pimpin DPD PAN Lembata 2025-2030 LEMBATA :WARTA-NUSANTARA.COM--Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Anmanat Nasional (PAN) Kabupaten Lembata...

Read more
Wabup Nasir : Mari Bersama Membangun Lembata Makin Maju dan Berdaya Saing

Wabup Nasir : Mari Bersama Membangun Lembata Makin Maju dan Berdaya Saing

Yunus H. Takandwa, Pimpin PDIP NTT,  Ketua DPRD Ende Masuk Pengurus Inti DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus H. Takandwa, Pimpin PDIP NTT,  Ketua DPRD Ende Masuk Pengurus Inti DPD PDIP NTT 2025-2030

Petrus Kanisius Making, SH.,M.Hum : “Kesbangpol Berperan Dalam Penyelenggaan Pemilu dan Pengawasan Kehidupan Politik”

Petrus Kanisius Making, SH.,M.Hum : “Kesbangpol Berperan Dalam Penyelenggaan Pemilu dan Pengawasan Kehidupan Politik”

Sambut HUT Partai Golkar, Pengurus Golkar Ende Gelar Pasar Murah Untuk Rakyat 

Sambut HUT Partai Golkar, Pengurus Golkar Ende Gelar Pasar Murah Untuk Rakyat 

Mahfud MD Ingin Yogyakarta Jadi Contoh Gerakan Perang Melawan COVID-19

Mahfud MD Tolak Kursi Menko Polkam, Pilih Fokus di Komite Reformasi Polri

Load More
Next Post
“Supaya Kamu Mempersembahkan Tubuhmu sebagai Persembahan yang Hidup” Bacaan I. Yer. 20:7-9; II. Rom. 12:1-2; InjilMat. 16:21-27

Kotbah Hari Raya Paskah 2022 : YESUS HARUS BANGKIT DARI ANTARA ORANG MATI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In