KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Lomba Pidato Antar Mahasiswa Se-Kota Kupang telah berakhir. Kini hanya tertinggal kenangan menggores sukma. Kegiatan perdana dengan partisipannya di kalangan akademisi, khususnya kalangan mahasiswa ternyata mendapat antusiasme yang cukup tinggi dari mahasiswa. Ajeng Wantur berhasil meraih Juara Pertama dan dinobatkan menjadi Duta Keterbukaan Informasi Publik NTT.
Mahasiswa yang mendaftarkan diri sebanyak 22 orang, namun dua orang gugur pada saat verifikasi administrasi. Peserta lomba tersisa 20 orang yang berasal delapan Perguruan Tinggi Se-Kota Kupang. Perguruan Tinggi yang mengutus mahasiswanya adalah Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Widya Mandira Kupang, Universitas Artha Wacana, Universitas Muhammadya, Universitas Citra Bangsa, Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Stikes Kemenkes dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Putra Timor. Perlombaan yang diselenggarakan hanya satu hari itu berlangsung dua babak yakni babak penyisihan dan babak final. “Kompetisi lomba berjalan ketat di babak penyisihan, sehingga juri dibuat bingung untuk menentukan peserta yang terbaik,” kata Tanty Adoe, Ketua Tim Juri.
Namun demikian, juri berhasil menetapkan sepuluh orang untuk bertarung kembali di babak final. Babak final ini diikuti oleh sepuluh orang peserta dari lima Perguruan Tinggi. Lima Perguruan Tinggi itu adalah Undana, Unwira Kupang, Institut Agama Kristen Negeri, Universitas
Muhammadyah dan STIE Putra Timor. Kali ini, para peserta semakin menunjukkan kebolehannya karena dalam kompetisi ini akan terpilih salah satu peserta sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik.
Kompetisi yang terbilang ketat itu, pada akhirnya melahirkan seorang Duta Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT. “Duta Keterbukaan Infomasi Publik menjadi perpanjangan tangan dan kaki serta menjadi corong keterbukaan informasi public di kalangan civitas academica,” demikian harapan Ketua Komisi Informasi NTT, Agustinus L.B. Baja, S. Sos, tatkala membuka kegiatan ini pekan lalu.
“Duta memiliki tugas untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengkampanyekan dan mensosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada kegiatan Pengabdian Masyarakat, baik pada waktu PKL atau pun KKN. Duta juga berhak mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT. Masa sebagai Duta selama satu tahun sejak penobatannya,” demikian Daniel Tonu., M.Si, salah satu anggota juri. Hildegardis Ajeng Wantur, kelahiran Ruteng, 21 April 2002 itu, akhirnya keluar sebagai Duta Keterbukaan Informasi Provinsi NTT. Ajeng, demikian sapaan manisnya adalah mahasiswa semester V Prodi Hukum Undana. Dia berhasil mengalahkan Arabela Ukat, rival terberatnya, dari Prodi Sains dan Tekhnologi dari campus yang sama. Ajeng yang memiliki hobby membaca dan menulis ini, tampil memukau di hadapan juri dan penonton. Ia membawakan pidato yang berjudul:” Peran Mahasiswa dalam Penyelenggaraan Negara Menurut Semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai tema pada babak penyisihan.
Ajeng, Putri peraih juara II Lomba Debat Konstitusi Tingkat Fakultas Hukum Undana sekaligus sebagai anggota Komunitas Debat Fakultas , tampil penuh percaya diri pada babak final dengan tema pidato:” Akses Informasi Publik adalah Hak Setiap Orang.” Penampilanannya yang memikat hati juri pada akhirnya memutuskan Ajeng sebagai Juara I dan sekaligus sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT. Terhadap prestasinya ini dengan rendah hati Ajeng mengatakan bahwa dia bisa berdiri di sini berkat Tuhan Yesus dan Bunda Maria, karena dia bukanlah siapa-siapa. *** (*/WN-01)