LEMBATA : WARTA-WARTA-NUSANTARA.COM- Advokat Jakarta Erles Rareral, SH.,MH. putra asal Kota Pancasila-Ende mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur atas nama PLT, sebaiknya bersikap arif dan kooperatif untuk segera menyerahkan diri dari pada menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Advokat Erles Rareral kepada Warta Nusantara, Jumat, 7/10/202 lalu mengatakan bahwa pihaknya selama ini menangani banyak kasus besar dan menang, akan jauh lebih baik Saudari PLT segera menyerahkan diri. Tersangka dugaan korupsi Dana Covid-19 yang kini berstatus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), disarankan agar lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka PLT sebaiknya bicara terbuka kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur, apabila masih ada yang mengganjal dalam benak pkiran dan hati sanubarinya, sehingga kasusnya menjadi terang benderang,” saran Pengacara Erles Rareral.

Menurut Erles Rareral, Pengacara sukses asal Kota Pancasila-Ende, yang banyak menangani kasus besar dan menang, akan jauh lebih baik Saudari PLT segera menyerahkan diri. Silahkan terbuka serta ungkapkan kepada pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Flotim, sehingga kasusnya menjadj terang-benderang,” ujarnya tegas.
“Yah, daripada menghilang, toh satu saat pasti juga akan ditangkap, karena Kejaksaan itu punya intel-intel hebat yang nantinya akan berkoordinasi dengan teman-teman Kepolisian untuk melacak keberadaan yang bersangkutan,” imbuhnya, mengingatkan.
Lebih lanjut menurut Erles Rareral, Pengacara Top yang sering tampil di Acara Indonesia Lawyer Club’ (ILC) TVOne, Saudari PLT tentu juga mendapatkan Perlindungan Hukum melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK. Apalagi, Dia kooperatif dan bicara terbuka dengan Kejaksaan Negeri Flotim,” tambahnya.

Pada bagian lainnya, Pengacara yang kerap membantu dan membela orang-orang susah itu, juga meminta Kejaksaan Negeri Flotim, dan Kejaksaan Tinggi di Kupang, agar terus bekerja maksimal untuk proses hukum para koruptor di Bumi Flobamorata.
“Saya kira, semua pihak perlu memberikan dukungan kepada Kejaksaan membongkar praktek korupsi di Bumi Flobamorata,” tambahnya. Erles harap Aparat Kejaksaan di Flotim dan NTT, tetap bekerja profesional, membongkar dan mengusut tuntas praktek korupsi.
Untuk diketahui, dugaan korupsi dana Covid-19 di Flotim sejumlah tersangka terlibat diantaranya Sekda Flotim, PIG telah merugikan keuangan negara senilai Rp.1,5 M lebih, sesuai temuan hasil BPKP Perwakilan NTT. (*/WN-01)