ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Mei 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPK Tahan Lukas Enembe 40 Hari Lagi, Petrus Bala Pattyona Sudah Terima Surat

by WartaNusantara
Januari 31, 2023
in Uncategorized
0
KPK Tahan Lukas Enembe 40 Hari Lagi, Petrus Bala Pattyona Sudah Terima Surat
0
SHARES
299
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto: Lukas Enembe usai diperiksa KPK (Yogi-detikcom)


JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona,SH.,M.H.,CLA mengatakan telah menerima Surat Perpanjangan Penahanan tersebut.

Advokat Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA


“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/1/2023).


Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK menjamin hak Lukas Enembe sebagai tersangka bakal dipenuhi selama masa penahanan.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” jelas Ali.

RelatedPosts

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Load More

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona,SH.,M.H.,CLA mengatakan telah menerima surat perpanjangan penahanan. Dia mengatakan surat itu sudah diteken oleh dirinya dan Lukas.

“Pertama, soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum. Kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari. Jadi saya tadi sudah tandatangani, Pak Lukas juga sudah tandatangani,” kata Petrus.

Dia juga menjelaskan soal pemeriksaan Lukas Enembe hari ini. Petrus mengatakan penyidik mencecar Lukas soal harta dan kasus dugaan gratifikasi.

“Tadi Pak Lukas juga di-BAP diambil keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya hanya enam poin saja yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati, Gubernur dua periode,” tutur Petrus.

“Pertanyaan yang detailnya mengenai gratifikasi itu apakah Bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha. Dari semua nama yang disodorkan Pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka itu, selebihnya Pak Lukas tidak kenal,” sambungnya.

(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center
Uncategorized

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT diterima...

Read more
Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Orang Muda Katolik Paroki St Maria Baneux Lewoleba Ulet Giat Usaha Dana, Sediakan Ketupat dan Ikan Bakar

Orang Muda Katolik Paroki St Maria Baneux Lewoleba Ulet Giat Usaha Dana, Sediakan Ketupat dan Ikan Bakar

Forum Anak Lembata Bersuara, Minuman Alkohol Ditertibkan Pemasaran Satu Pintu

Forum Anak Lembata Bersuara, Minuman Alkohol Ditertibkan Pemasaran Satu Pintu

Pemkab Lembata Launching Beli Jagung dan Bayar Tunggakan Tunjangan Guru 2024

Pemkab Lembata Launching Beli Jagung dan Bayar Tunggakan Tunjangan Guru 2024

Gubernur NTT Terima Audiensi Musisi Sasando NTT

Gubernur NTT Terima Audiensi Musisi Sasando NTT

Load More
Next Post
Muhidin Demon : Penjabat Bupati Tidak Layak Dipertahankan

Muhidin Demon : Penjabat Bupati Tidak Layak Dipertahankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In