• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Januari 21, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPK Tahan Lukas Enembe 40 Hari Lagi, Petrus Bala Pattyona Sudah Terima Surat

by WartaNusantara
Januari 31, 2023
in Uncategorized
0
KPK Tahan Lukas Enembe 40 Hari Lagi, Petrus Bala Pattyona Sudah Terima Surat
0
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto: Lukas Enembe usai diperiksa KPK (Yogi-detikcom)


JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona,SH.,M.H.,CLA mengatakan telah menerima Surat Perpanjangan Penahanan tersebut.

Advokat Petrus Bala Pattyona, SH.,M.H.,CLA


“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/1/2023).


Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK menjamin hak Lukas Enembe sebagai tersangka bakal dipenuhi selama masa penahanan.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” jelas Ali.

RelatedPosts

Partai Gerindra NTT Gerakan Penghijauan Massal Sambut HUT ke-18

Partai Gerindra NTT Gerakan Penghijauan Massal Sambut HUT ke-18

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Load More

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona,SH.,M.H.,CLA mengatakan telah menerima surat perpanjangan penahanan. Dia mengatakan surat itu sudah diteken oleh dirinya dan Lukas.

“Pertama, soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum. Kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari. Jadi saya tadi sudah tandatangani, Pak Lukas juga sudah tandatangani,” kata Petrus.

Dia juga menjelaskan soal pemeriksaan Lukas Enembe hari ini. Petrus mengatakan penyidik mencecar Lukas soal harta dan kasus dugaan gratifikasi.

“Tadi Pak Lukas juga di-BAP diambil keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya hanya enam poin saja yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati, Gubernur dua periode,” tutur Petrus.

“Pertanyaan yang detailnya mengenai gratifikasi itu apakah Bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha. Dari semua nama yang disodorkan Pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka itu, selebihnya Pak Lukas tidak kenal,” sambungnya.

(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Partai Gerindra NTT Gerakan Penghijauan Massal Sambut HUT ke-18
Lingkungan

Partai Gerindra NTT Gerakan Penghijauan Massal Sambut HUT ke-18

Partai Gerindra NTT Gerakan Penghijauan Massal Sambut HUT ke-18 KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra NTT menginisiasi awal...

Read more
Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Kanis : “Lembata Tertinggi Pelayanan Publik di NTT, Hasil Kerja Kolektif ASN Lintas OPD”

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

Natal & Tahun Baru 2026 Bersama Karyawan Dapur MBG Longser : Merajut Semangat Cinta Kasih Bagi Anak Lembata

Natal & Tahun Baru 2026 Bersama Karyawan Dapur MBG Longser : Merajut Semangat Cinta Kasih Bagi Anak Lembata

Load More
Next Post
Muhidin Demon : Penjabat Bupati Tidak Layak Dipertahankan

Muhidin Demon : Penjabat Bupati Tidak Layak Dipertahankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In