• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Putri Candrawati 20 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Februari 13, 2023
in Hukrim
0
Putri Candrawati 20 Tahun Penjara
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Load More

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati, divonis hukuman 20 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang, dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan. Vonis Putri Candrawathi ini, terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, dinilai lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman delapan tahun pidana penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

Istri Ferdy Sambo itu, sebut hakim, memiliki sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersama melalukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky
Hukrim

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM —  Sidang perkara...

Read more
Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Load More
Next Post
Pantarlih Garda Terdepan Kunci Sukses Pendataan Pemilih

Pantarlih Garda Terdepan Kunci Sukses Pendataan Pemilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In