• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Petugas PLN Tuduh Kosmas Andreas Curi Arus Listrik, dituntut Bayar Denda Rp 19.800.000.

by WartaNusantara
Februari 24, 2023
in Hukrim
0
Petugas PLN Tuduh Kosmas Andreas Curi Arus Listrik, dituntut Bayar Denda Rp 19.800.000.
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Petugas Perusahan Listrik Nasional (PLN) Cabang Lembata menuduh Kosmas Andreas Ally mencuri arus listrik pada Meteran Listrik sendiri di Desa Labalimut, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata. Terhadap tuduhan tersebut, pihak PLN Lewoleba menuntut denda sebesar Rp 19.800.000., Sementara Kosmas Andreas Ally membantah keras bahwa tuduhan itu tidak berdasar bukti bahwa pihaknya adalah seorang dalam kondisi cacat mana mungkin mencuri arus listrik. Karena itu, pihaknya melaporkan kasus ini kepada Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH.,

Pemilik Meteran dan Pelanggan Listrik PLN Ranting Desa Labalimut, Kosmas Andreas Ally dan ayahnya, Korvandus Daton yang ditemui Warta Nusantara, Sabtu, 11/2/2023, menerangkan bahwa pada tanggal 2 Pebruari 2023 ada tiga petugas PLN dari Lewoleba mendatangi rumahnya di Desa Labalimut , setelah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan lalu menuduhnya telah mencuri arus listrik sehingga harus membayar denda sebesar Rp 19.800.000.,

Berdasarkan pemerinksaan petugas PLN Lewoleba, sebagaimana dituturkan Kosmas Andreas Ally, bahwa ditemukan kabel induk diatas meteran sekitar 1,5 meter terdapat sayatan kabel. Petugas lalu menuduh kami mencuri arus listrik dari kabel tersebut.

“Saya ini orang cacat dan sangat awam terhadap masalah kelistrikan. Mana mungkin kami bisa curi arus listrik dari kabel induk yang kami tahu bahwa hal itu jika dilakukan sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Kami tidak pernah melakukan hal itu karena awam listrik. Karena itu, tuduhan petugas PLN Lewoleba sangat tidak berdasarkan bukti , saksi dan fakta hukum. Bahkan kami pertanyakan, siapa saksi mata yang melihat kami mencuri arus listrik. Tuduhan seperti ini tidak berdasar sehingga kami minta pihak PLN segera memasang kembali Meteran Listrik yang telah dicabut oleh petugas PLN pada tanggal 2 Pebruari 2023 lalu”, tandas Kosmas Andreas Ally.

Kosmas Andreas Ally mengatakan, pihaknya baru saja dipanggil oleh Petugas PLN Lewoleba untuk menghadap di Kantor PLN Lewoleba, Jumat, 24/2/2023. “Ada dua petugas PLN bernama Resfaero dan Niken meminta saya harus membayar denda sebesar RP 19.800.000.,Tapi, saya bersikeras bahwa tidak pernah mencuri arus listrik sebagaimana yang dituduhkan sehingga pihaknya tidak mau membayar denda tersebut.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Anehnya, terjadi tawar menawar dari kedua petugas PLN tersebut diatas, menurunkan nilai denda menjadi Rp 10.400.000., Namun, Kosmas Andreas Ally menyatakan menolak tawaran penurunan denda itu karena tidak terbukti mencuri arus listrik. Bahkan petugas menawarkan agar denda tersebut dibayar secara cicil tiap bulan agar meteran listrik segera dipasang kembali.

Menurut Kosmas, sebagai pelanggan listrik atau konsumen merasa sangat kecewa atas tuduhan tersebut denga denda yang sangat besar bagi kami sebagai petani tidak sanggup menanggung beban berat denda sebesar ini. Nama baik kami dicemarkan dengan tuduhan seperti ini.

Merasa diperlakukan tidak adil dan bahkan difitnah, Kosmas Andreas Ally melaporkan kasus ini kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH., Jumat, 24/2/2023 di Kantor LBH Surya NTT di Jalan Longser, Kelurahan Lewoleba Barat.

Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH., menyatakan siap mendampingi korban karena ada dugaan pemerasan terhadap masyarakat kecil atas tuduhan pencurian arus listrik dengan denda yang begitu besar. “Masa orang cacat ini bisa naik ke atap rumah potong kabel induk untuk curi arus listrik yang sangat berbahaya,” pungkas Vian Burin.

Advokat Vian Burin menilai, tuduhan petugas PLN tidak berdasar bukti dan fakta terhadap Kosmas yang adalah seorang petani dan cacat fisik mana mungkin naik ke atap rumah mencuri arus listrik. Lalu siapa orang atau saksi yang melihat korban memotong dan menyambung kabel. Jangan asal tuduh. Karena itu, dalam waktu dekat LBH Surya NTT segera proses hukum kasus in”, tandas Pengacara itu.

Kepala PLN Cabang Lewoleba, Taufik sejak pekan lalu dihubungi melaui WhatsApp di Ponselnya, tidak pernah merespons dan membalas hasil konfirmasi tentang kasus ini. Dalam rangka wawancara dan konfirmasi tentang kasus tersebut, Warta Nusantara hendak bertemu Kepala PLN Cabang Lewoleba, Taufik di Kantornya, Rabu,22/2/2023. Ketika tiba di Kantor, seorang Satpam menyampaikan bahwa bahwa saat ini Kepala PLN sedang tidak berada di Kantor karena bertugas ke Maumere, Kabupaten Sikka. Hingga berita ini diterbitkan, Kepela PLN Cabang Lewoleba belum dapat dikonfirmasi. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Hotel Indonesia Natour Dukung Ajang Balap Internasional KOPIKO F1Powerboat

Hotel Indonesia Natour Dukung Ajang Balap Internasional KOPIKO F1Powerboat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In