ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juli 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Padma Indonesia Minta Pihak Terkait Ajukan Hak Jawab

by WartaNusantara
Maret 14, 2023
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Minta NTT  Komitmen Berantas Korupsi
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan pemeriksaan Wartawan FN terkait pemberitaan tentang dugaan korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. Jika terkait pemberitaan itu, seharusnya pihak terkait melakukan klarifikasi dengan menyampaikan Hak Jawab berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan melakukan kriminalisasi terwadap wartawan.


Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menegaskan hal itu dalam Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Selasa, 14/3/2023. Menurut Gabriel Goa, pemberitaan akhir-akhir ini yang sangat menyita perhatian Publik di Kabupaten TTU Propinsi Nusa Tenggara Timur yang “diduga”Kuat Kejari TTU bersama kroninya melakukan Proses hukum terhadap wartawan atas karya-karya jurnalistiknya tidak dibenarkan.

Menurutnya kalau ada Orang atau Lembaga yang merasa berkeberatan sesuai kode etik Jurnalistik dan UU Pers bisa melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan di media tersebut bukan memproses hukum.
Jika Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat maka yang merasa berkeberatan atas pemberitaan media tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pers.


Lanjut Gabriel Goa, Fakta yang terjadi bahwa di Kabupaten TTU Propinsi Nusa Tenggara Timur telah terjadi proses hukum oleh Kejari TTU terhadap wartawan FN, Kejari TTU telah kangkangi UU Pers.


Kami Terpanggil untuk membela Pers salah satu pilar demokrasi untuk mengontrol praktek kongkalikong kaum kuat kuasa dan kuat modal yang diduga kuat merampok Hak-Hak Ekosob Orang Miskin di NTT maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)menyatakan sikap sebagai berikut :

RelatedPosts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Load More

Pertama, mendesak Kejari TTU untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Wartawan FN

Kedua, mendesak pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberitaan FN untuk melakukan Hak Jawab dan Hak koreksi berdasarkan UU Pers dan jika tidak dimuatnya Hak Jawab dan Hak Koreksi di media bersangkutan maka jalurnya ke Dewan Pers.


Ketiga, mendukung dan siap mendampingi FN meminta perlindungan ke Dewan Pers,Komnas Ham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Keempat, siap mendampingi FN untuk melaporkan resmi ke KPK RI jika pemberitaan FN terkait Dugaan Kuat Tipikor di Kabupaten TTU. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan
Hukrim

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM — Proses klarifikasi yang dilakukan...

Read more
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Load More
Next Post

Tragis! Warga Lamalera A Potong Alat Vital Nyaris Putus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In