• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU”

by WartaNusantara
Maret 28, 2023
in Hukrim
0
Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU”
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH. mengatakan, modus pinjam bendera proyek Puskesmas Paga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Sikka harus mencontohi ketegasan Kajari Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut Pengacara kondang NTT, Meridian Dewanta, dalam rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Selasa, 28/3/2023, Fatoni Hatam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka saat ini sedang memimpin proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga yang proyeknya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp. 6,7 miliar.

Dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu, Kejaksaan Negeri Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Yan Laba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud.

“Kami diinformasikan bahwa Proyek Pembangunan Puskesmas Paga terindikasi ada pengaturan pemenang lelang sehingga proses lelang diduga hanya formalitas belaka, pemenang lelang pun modusnya pinjam bendera perusahaan, pekerjaan proyek yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis, PPK diduga tidak cek harga pasar untuk review HPS, HPS diduga di mark up mendekati harga penawaran”, ungkap Meridian Dewanta.

Petrus Herlemus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Yan Laba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pasti paham bahwa modus pinjam bendera perusahaan melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

RelatedPosts

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Load More

Selama ini selalu saja terjadi pembenaran yang seolah-olah benar bahwa modus pinjam bendera tidak berpotensi korupsi, padahal faktanya proyek-proyek pembangunan yang diawali oleh modus pinjam bendera selalu saja hasil pembangunannya sangat merugikan masyarakat yang harusnya mendapatkan proyek pembangunan berkualitas dari pemerintah.

Semua proyek pembangunan yang diawali oleh modus pinjam bendera berakibat banyaknya persentase anggaran yang dipangkas dan dibagi-bagi ke beberapa pihak, sehingga sangat wajar hasil proyek pembangunan jadi amburadul, tidak sesuai spesifikasi dan kontrak sehingga memunculkan tindak pidana korupsi.

Fatoni Hatam selaku Kajari Sikka harus mencontoh sepak terjang Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Roberth J. Lambila yang begitu gesit dan tegas melacak adanya modus pinjam bendera dalam berbagai proyek pembangunan di Kabupaten TTU, bahkan Kajari Timor TTU Roberth J. Lambila menjadikan modus pinjam bendera sebagai pintu masuk untuk membongkar tuntas kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu-Kabupaten TTU tahun anggaran 2015 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Meridian Dewanta mengatakan,kita semua menunggu sikap tegas dan gesit dari Kajari Sikka Fatoni Hatam untuk segera menemukan adanya perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM
Hukrim

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM SEMARANG : WARTA-NUSANTARA.COM--   Kantor Wilayah Kementerian Hak...

Read more
Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Load More
Next Post
Wilem Lawe Respon Presiden Jokowi Bangun Pusat Kreasi Pemuda di NTT

Wilem Lawe Respon Presiden Jokowi Bangun Pusat Kreasi Pemuda di NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In