ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Agustus 22, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

by WartaNusantara
Juni 26, 2023
in Hukrim
0
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal, Komisaris Atau Direktur PT. Yetty Dharmawan???

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilaya NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mempertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), “Siapa layak jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupaten Ende, Komisaris atau Direktur PT. Yetty Dharmawan ?

Advokat Meridian Dewanta dalam Rilis kepada Warta-Nusantara.Com, Senin26/6/2023 menilai, PT. Yetty Dharmawan selama ini menjadi pihak yang seolah sangat kebal hukum sehingga sulit dipidanakan terkait praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukannya dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.

Dari tahun ke tahun, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende tidak berdaya menghadapi PT. Yetty Dharmawan dalam dugaan praktik tambang Galian C ilegal yang merusak alam dan lingkungan di bumi Kabupaten Ende.

Menurut Meridian Dewanta, Sikap tidak tegas yang selama ini dipertontonkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende atas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, telah menimbulkan persepsi publik bahwa jangan-jangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende telah menjadi pelindung atas sepak terjang PT. Yetty Dharmawan.

RelatedPosts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Load More

Penegakan hukum mati suri menghadapi PT. Yetty Dharmawan, padahal dugaan praktik tambang Galian C ilegal itu telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.

Dugaan praktik tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan juga berdampak pada tidak terbayarnya pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi, dan lain-lain) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan pendapatan yang menjadi hak daerah).

Pada tahun 2023 ini, saat Polres Ende dinakhodai oleh
AKBP Andre Librian, S.I.K. maka mulai terlihat adanya tanda-tanda keseriusan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan.

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada tanggal 24 Mei 2023 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan di dua lokasi yaitu KM.8 Desa Kedebodu – Kecamatan Ende Timur dan Desa Tanali – Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Dengan terbitnya SPDP dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, maka kasus itu sudah meningkat dari penyelidikan ke tahapan penyidikan guna penyempurnaan bukti demi membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.

Publik tentu saja mengapresiasi langkah maju dari Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, apalagi PT. Yetty Dharmawan selama ini memang selalu jadi momok yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Terhadap PT. Yetty Dharmawan, Lanjut Meridian Dewanta, publik berharap agar diterapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Publik kini menunggu hasil kolaborasi Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dan Kajari Ende Zulfahmi, SH.MH. untuk segera mempidanakan PT. Yetty Dharmawan, entah itu pihak Direkturnya yang akan ditetapkan jadi tersangka, ataukah pihak Komisarisnya???

Meridian Dewanta mengatakan, Pada pokoknya Direktur, adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Yetty Dharmawan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan PT. Yetty Dharmawan, maka Direktur harus memastikan bahwa PT. Yetty Dharmawan melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Komisaris PT. Yetty Dharmawan bertugas mengawasi, mengevaluasi dan menilai kinerja Direktur dalam menjalankan kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Jadi sekiranya Komisaris PT. Yetty Dharmawan benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja Direkturnya dan sungguh memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka tidak akan pernah ada praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan.

Sampai berita ini diturunkan, Warta-Nusantara.Com, belum dapat melakukan konfirmasi dengan Direktur PT. Yetty Dharmawan di Kabupaten Ende agar memberikan penjelasan atau klarifikasi tentang dugaan tambang Galian C Ilegal yang yang ramai disorot media.

(WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan
Hukrim

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan Fokus Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Anak LEMBATA...

Read more
Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

PADMA Indonesia Desak Kapolres Kupang Transparan Usut Tuntas Kematian Tragis dr Abraham Taufiq  

Load More
Next Post
Kisah Inspiratif Ega Raedi, Content Creator Muda Banjarbaru

Kisah Inspiratif Ega Raedi, Content Creator Muda Banjarbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In