NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI harus mengambil alih Penyidikan kasus Korupsi Gelanggang Olaraga (GOR) Wolobopo, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.
Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 14/9/2023 menerangkan, Pada tanggal 3 Agustus 2020 dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada saat itu, mempublikasikan bahwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda (GOR Wolobobo) di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017, telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).
Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada kala itu menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
Selanjutnya 6 bulan kemudian, tepatnya tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ngada sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli, sehingga pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besaran nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut.
Setelah Ade Indrawan, SH dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada bulan Maret 2021, dan kemudian kini Kejaksaan Negeri Ngada dipimpin oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH, ternyata kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut sama sekali hilang kabar dan menguap nihil prosesnya seiring dengan kepindahan Ade Indrawan, SH ke Pringsewu.
Diketahui bahwa proyek Pembangunan GOR Wolobobo tahun anggaran 2017 itu dikerjakan oleh PT Nunu Rada Bata dengan anggaran dari APBD Kabupaten Ngada senilai Rp 8 miliar lebih, rinciannya Tahun 2018, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada menggelontorkan anggran sebesar Rp 6 Miliar untuk proyek itu.
Melalui anggaran Rp 6 Miliar itu, PT Nunu Rada Bata pernah mengerjakan dua item pekerjaan saja yakni penggusuran dan perataan (cut and fil) pada lokasi GOR Wolobobo.
Ditahun 2019, PT Nunu Rada Bata kembali memenangi tender Proyek Pembangunan GOR Wolobobo, melalui APBD Perubahan Kabupaten Ngada sebesar Rp 2,8 Miliar lebih.
3 tahun sudah berlalu sejak kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo dinyatakan telah naik statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada, sehingga saat ini seharusnya kasus itu sudah disidangkan di Peradilan Tipikor Kupang, bahkan mestinya sudah diputus bersalah oleh Hakim Tipikor.
Bukan rahasia lagi bahwa modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi antara lain, proses penyelidikan maupun penyidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kelanjutannya, setelah itu kasusnya dihentikan, atau kasus yang ditangani sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik demi menghindari pengawasan publik.
Bahkan bisa juga penanganan kasus korupsi dipercepat peningkatannya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu sengaja diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.
Saat masyarakat memprotes kejanggalan penghentian penanganan suatu kasus korupsi padahal kasusnya telah dijanjikan akan dituntaskan, maka alasan yang digunakan adalah penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan kita paham bahwa penghentian kasus ditahap penyelidikan adalah modus makelar kasus untuk menghindari digugat praperadilan.
Menurut kami, sudah terpenuhilah ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo senilai Rp 8 miliar tersebut.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo senilai Rp 8 miliar itu layak diambil alih oleh KPK sebab laporan masyarakat mengenai kasus itu tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kejakaaan Negeri Ngada, penyidikan kasusnya tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan justru diduga ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.
“Hanya KPK yang sanggup melaksanakan secara baik dan bertanggung jawab proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo, sebab beredar informasi dalam masyarakat bahwa penanganan kasus korupsi itu diduga ada campur tangan dari otoritas kekuasaan lainnya yang menghambat penuntasannya” tandas Meridian Dewanta. (WN-01)