Sinergi Nasional Setengah Hati ? Herlang Mappatiti Desak Ketegasan Dinas Teknis Atasi Amukan ‘Lowboy’ di Jalan Raya Kaltim SAMARINDA : WARTA-NUSANTARA.COM— Upaya menekan angka kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kalimantan Timur kini mendapatkan momentum nasional. Dalam rapat koordinasi strategis yang digelar di Kantor Pelindo Regional 4 Balikpapan, Rabu (10/06/2026), kebijakan pengalihan moda angkutan alat berat dan barang berukuran besar ke jalur laut resmi didorong sebagai solusi permanen atas persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL). Rapat koordinasi ini menjadi sangat krusial dengan hadirnya perwakilan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, otoritas pelabuhan, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) dari sektor industri logistik berskala besar. Kehadiran elemen pemerintah pusat ini menegaskan bahwa isu penertiban angkutan logistik di Kalimantan telah menjadi prioritas nasional untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Herlang Mappatiti, tokoh yang memimpin inisiatif ini, menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Pengalihan moda ke jalur laut bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan kelas jalan, tetapi adalah investasi jangka panjang untuk melindungi nyawa masyarakat dan menjaga aset infrastruktur daerah dari kerusakan akibat beban berlebih yang masif,” ujar Herlang di hadapan para peserta rapat. Kritik Tajam: “Jangan Biarkan Pertemuan Hanya Menghasilkan Notulen!” Meski koordinasi di tingkat atas berjalan dinas, realita di lapangan justru berbanding terbalik. H. Herlang Mappatiti secara terbuka mempertanyakan komitmen dan fungsi pengawasan dari penanggung jawab pelaksana teknis di daerah. Pasalnya, kendaraan pengangkut alat berat jenis lowboy masih bebas lalu lalang di jalan umum hingga memicu kecelakaan dan memakan korban jiwa di berbagai titik. “Mana penanggung jawab pelaksanaan teknis? Jangan dibiarkan saja! Apakah pertemuan dengan Kementerian ini hanya untuk menghasilkan notulen di atas kertas tanpa ada aksi nyata di lapangan?” tegas H. Herlang dengan nada mempertanyakan. Ia mengimbau agar instansi teknis segera memunculkan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Menurutnya, regulasi daerah sering kali mandul karena tidak diposisikan sebagai instrumen penindakan yang tegas. Sorotan Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana Dinas Teknis Pembiaran terhadap truk ODOL dan lowboy yang melanggar kelas jalan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dinas teknis terkait dapat dijerat oleh pasal-pasal berikut jika terbukti melakukan pembiaran hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan jatuhnya korban jiwa: UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 273): Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga menimbulkan korban lalu lintas dapat dipidana. Jika mengakibatkan luka berat dipidana kurungan paling lama 1 tahun, dan jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 63): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana. Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian): Jika pembiaran izin melintasnya kendaraan non-standar menyebabkan kecelakaan fatal, unsur kelalaian (culpa) dari otoritas pengawas dapat ditarik ke ranah hukum pidana umum. Dampak Positif Pengalihan ke Jalur Laut Jika kebijakan ini dieksekusi secara tegas, pengalihan moda diproyeksikan akan menciptakan efek domino yang positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Optimalisasi pelabuhan sebagai titik bongkar muat alat berat diharapkan dapat memicu geliat ekonomi di kawasan pesisir, membuka lapangan kerja baru bagi tenaga kerja lokal, serta menciptakan efisiensi distribusi logistik nasional yang lebih sistematis. Menanggapi usulan tersebut, pihak Kementerian Perhubungan menyambut positif langkah strategis ini dan berkomitmen untuk segera menyusun regulasi teknis yang komprehensif. Kini, bola panas berada di tangan dinas teknis daerah untuk membuktikan apakah mereka berani menegakkan aturan demi keselamatan publik, atau tetap membiarkan truk lowboy merajalela di jalan raya Kalimantan Timur,hingga saat ini pikak terkait dalam hal ini Kementrian perhubungan dan badan dinas Perofinsi Kaltim belum merespon dan menanggapi persoalan,sekalipun sudah dihubungi melalui jalur telepon dan WhatsApp. ***(Protus Burin) Post Views: 51 Navigasi pos Listan Ingatkan Waspadai “Penumpang Gelap”, Perjuangan Provinsi Luwu Raya!