• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet : Yurisprudensi Penting Dalam Sistem Hukum Indonesia

by WartaNusantara
November 18, 2023
in Hukrim
0
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet  :  Yurisprudensi Penting Dalam Sistem Hukum Indonesia
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan. Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi juga bisa menjadi instrumen hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum. Mengingat peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum.

“Tradisi civil law juga mengakui bahwa selain hukum yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi. Putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama. Sehingga antara satu hakim dengan hakim lainnya, dalam memutuskan perkara yang sama, tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan apalagi sampai berseberangan,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, di Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (18/11/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan Presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia telah memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa. Kehadirannya turut memperkuat sistem hukum nasional.

“Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di take over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan disahkannya RUU KUHP, maka bangsa Indonesia telah sukses menjalankan misi dekolinisasi KUHP peninggalan kolonial. Akan ada demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana, yang menjadi sejarah baru bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia. Pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum. Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Sedangkan UU KUHP yang disahkan sudah sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia. UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa.

“Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus,” pungkas Bamsoet. (*/WN-VM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
𝗣. 𝗬𝗢𝗦𝗘𝗙 𝗦𝗘𝗥𝗔𝗡 𝗦𝗩𝗗 dan 𝑲𝒆𝒑𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑶𝒓𝒂𝒏𝒈-𝑶𝒓𝒂𝒏𝒈 𝑷𝒊𝒏𝒕𝒂𝒓

𝗣. 𝗬𝗢𝗦𝗘𝗙 𝗦𝗘𝗥𝗔𝗡 𝗦𝗩𝗗 dan 𝑲𝒆𝒑𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑶𝒓𝒂𝒏𝒈-𝑶𝒓𝒂𝒏𝒈 𝑷𝒊𝒏𝒕𝒂𝒓

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In