• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Karyawan Adukan Manager PT Prima Subur ke Disnaker, Diduga Pemberhentian Sepihak

by WartaNusantara
Mei 7, 2024
in Hukrim
0
Karyawan Adukan Manager PT Prima Subur ke Disnaker, Diduga Pemberhentian Sepihak
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Paulus Nong Soni

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Paulus Nong Soni, Seorang Karyawan pada PT. Prima Subur di Maumere, Kabupaten Sikka, yang bekerja sebagai sopir truk tronton diberhentikan secara sepihak tanpa alasan dan tidak sesui prosedur.

Kantor PT Prima Subur

Soni sapaan akrabnya kepada media menjelaskan bahwa kronologi dirinya di berhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas pada tanggal 29 ketika dirinya pulang antar alat berat ke larantuka.

“Pada tanggal 29 april ketika saya terlambat pulang dari larantuka, saya diberhentikan sepihak karena tidak melalui mekanisme pada perusahan misalkan memberikan surat teguran”. Ungkapnya.

Lebih lanjut, Soni menyampaikan bahwa keterlambatan pulang karena dirinya hanya seorang diri mengalami kendala di jalan dan tidak memiliki kernet untuk membantunya.

RelatedPosts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Load More

“Saya hanya seorang diri saat mengemudi kendaraan sehingga mengalami kendala dalam perjalanan, tidak ada kernet sehingga tidak ada yang membantu ketika saya mengalami kendala di jalanan”. Tutur Son

Isteri Soni, Dina Elisabeth tidak menerima dengan baik atas keputusan manager PT. Prima Subur dikarenakan tidak melalui tahapan atau mekanisme yang baik tetapi secara lisan sehingga besok akan kami adukan ke Dinas Nakertrans Kab. Sikka.

“Kejadian yang menimpah suami saya, akan kami adukan ke Dinas Nakertrans karena pemberhentian sebagai karyawan secara lisan tidak sesuai aturan atau mekanisme, kelihatan cukup aneh karena perusahan sebesar ini melakukan PHK secara sepihak tidak mengikuti prosedur yang ada”. Tegas Dina.

Sementara itu Maxi, Manager PT. Prima Subur saat dikonfirmasi media mengakui bahwa pemberhentian itu secara lisan itu benar adanya karena dirinya menilai bahwa soni kurang disiplin saat bekerja.

“Ia memang pemberhentian ini secara lisan karena kami menilai kurang disiplin saat jam kerja dan sering mengkonsumsi alkohol saat mengemudi kendaraan, hal ini tidak bisa dibenarkan karena berkaitan dengan keselamatan”. Jelasnya.

Ketika ditanya terkait hak ketika di PHK, Maxi menjelaskan bahwa terkait hal itu dirinya tidak bisa memberikan keputusan sendiri karena harus berdiskusi dengan pemilik perusahan.

“Terkait pesangon saya tidak dapat menjelaskan karena harus berdiskusi dengan pimpinan perusahan”. tutur Maxi. (ICHA-WN Biro Maumere)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
Hukrim

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use Oleh :  DR. Yohanes Bernando Seran. SH. M. Hum. Pakar Hukum Alumni...

Read more
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Load More
Next Post
Oligarki vs Civil Society di Pilkada Lembata

Oligarki vs Civil Society di Pilkada Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In