Foto : Tim Hukum Gerindra Flotim.

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra Kabupaten Flores Timur (Flotim) menegaskan bahwa penetapan status Agustinus Payong Boli (APB) yang juga Calon Bupati Flotim dari Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Internet Desa oleh pihak Kejaksaan Flotim adalah motif politik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Adonara di Wai Werang I Gede Indra Hari Prabowo menetapkan Mantan Wakil Bupati Flores Timur sekaligus Calon Bupati Flores Timur periode 2024-2029 Agustinus Payong Boli dalam kasus Sistem Informasi Desa tahun 2018-2019 pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.

Diketahui, Agustinus Payong Boli dalam Rapat Kerja Cabang Partai Gerindra tanggal 8 April 2024 lalu telah memutuskan Agus Boli calon tunggal Bupati Flores Timur 2024-2029.,
Menurut Muhidin Demon Sabon,SH selaku Wakil Ketua DPC Partai Gerindra dan Tim Hukum Partai Gerindra menduga keras penetapan Agus Boli menjadi tersangka ini adalah motif Politik di karenakan beberapa alasan:
Pertama, Dalam beberapa pemberitaan media massa Kacab Jari cabang Adonara terus menargetkan (Target Operasi)Agus Boli menjadi tersangka,bahkan pada saat pemeriksaan Agus Boli menjadi saksi di bulan Oktober 2023 lalu,di media tribunnews Pos Kupang,Kepala Cabang kejari ini terang-terangan mengatakan menjadikan Agus Boli tersangka setelah sidang pengadilan negeri Tipikor Kupang terhadap terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin pada kasus yang sama.Ini jelas bertentangan dengan Hukum karena penyidik tidak boleh menargetkan mentersangkakan seseorang sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.Ini Jelas Kriminalisasi Hukum alias motif Politik
Kedua, Dalam Kasus serupa,dua terdakwa lain sudah di Vonis Majelis Hakim Tipikor Kupang bersalah dan tengah melakukan upaya hukum Kasasi,artinya keputusan Hakim belum berkekuatan hukum tetap,lalu mengapa Kepala Kejaksaan cabang Adonara membuat pendasaran pada putusan tersebut?Ini jelas-jelas tanpa alas hukum yang sah
Ketiga, Nama Agustinus Payong Boli tidak ada dalam amar Putusan Majelis Hakim tipikor Kupang terkait Ganti kerugian tetapi hanya di sebut dalam pertimbangan hakim yang mengatakan Darius No Boli,Andreas Lebuan dan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara tanpa rincian hakim tentang tanggungjawab kerugian tersebut per orang, karena itu Kacab Jari tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada Agustinus Payong Boli terkait kerugian negara karena harus terlebih dahulu membuktikannya melalui penyelidikan dan penyidikan dan meminta BPK RI menghitung ulang rincian kerugian tersebut.Lebih aneh lagi Jaksa dengan tafsir sendiri mengatakan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara sebesar Rp.60.000.000(Enam Puluh Juta Rupiah)yang di dapat dari kelebihan pengembalian pinjaman uang milik pribadi Agus Boli oleh Darius No Boli sebesar Rp.300.000.000,- di kurangi Utang Darius No Boli Rp.240.000.000,- sehingga ada kelebihan Rp.60.000.000,-.Padahal ketika di telusuri Keterangan Darius No Boli ini hanya satu saksi saja tanpa alat bukti sah lain.Di Sisi Lain fakta persidangan baik dokumen utang dan keterangan empat orang saksi mengatakan bahwa Uang milik pribadi Agustinus Payong Boli yang di pinjam Darius No Boli sebesar Rp.320.000.000(Tiga ratus dua puluh juta)yang di berikan sebanyak dua tahap lengkap dengan bukti dan saksi-saksi.Olehkarena itu menjadi aneh tuduhan Jaksa.
Keempat, Kedua Terdakwa terdahulu dengan tegas mengatakan Agustinus Payong Boli tidak terlibat dalam kasus ini.Agus Boli bukan Kuasa Pengguna Anggaran karena sumber dananya adalah dana Desa.Agus Boli juga tidak pernah memerintahkan memaksa dana tersebut.Karena itu menjadi aneh tuduhan-tuduhan kepadanya.
Kelima, Ada intruksi Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 yang mengatakan proses hukum pengaduan,Penyelidikan dan Penyidikan terhadap calon peserta Pemilu dan Pilkada di hentikan terdahulu dalam proses Politik ini.Pihak Kejaksaan tidak bisa menafsirkan calon yang di maksud adalah setelah adanya penetapan oleh KPUD tetapi proses awal sejak di mulainya tahapan pemilu Pilkada oleh KPUD lalu proses pendaftaran di Partai Politik sampai pada saat Pemilihan di tanggal 27 Nopember 2024 adalah satu kesatuan proses politik yang tidak dapat di pisah-pisahkan,dan Agustinus Payong Boli telah di putuskan dalam rapat kerja Cabang Partai Gerindra menjadi Calon Bupati tunggal Partai Gerindra dan harus di lihat sebagai satu kesatuan proses Pilkada.Ini jelas ada permainan politik dalam proses hukum ini.
Keenam, Kami menduga keras ada oknum elit partai dan calon-calon bupati lain yang bermain dalam proses penetapan Agustinus Payong Boli menjadi tersangka in
Ketujuh, Secara Hukum Partai Gerindra juga akan lakukan upaya Praperadilan melalui Kuasa Hukum Khusus karena menilai janggal unprosedural dan tercium aroma kriminalisasi Hukum pada calon Bupati kami Agus Boli
Kedelapan, Karena itu kami akan melapor kasus ini ke Bapak Presiden Jokowi,Presiden terpilih Prabowo,Kepala Kejaksaan Agung,Ketua MA,ketua KPK untuk menaruh atensi kasus ini demi hukum yang adil dan benar.
“Kami akan melapor ke Presiden Jokowi,Presiden terpilih Prabowo,Kepala Kejagung,ketua MA dan KPK di Jakarta untuk menaruh atensi kasus ini”,Tegas Muhidin Demon Sabon,SH yang juga adalah pengacara ini penuh semangat. (WN-01)