• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Oktober 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Kompak Indonesia Awasi Proyek Jalan PEN Lembata

by WartaNusantara
Mei 27, 2024
in Hukrim
0
Ketua Kompak Indonesia Awasi Proyek Jalan PEN Lembata
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberntasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa menegaskan selain kalangan Pers-Wartawan , pihaknya juga mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan prasarana lainnya khusus yang dibiayai dari dana Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT karena merupakan dana pinjaman sehingga kualitas proyek harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 27/5/2024 mengatakan, Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 225 miliar ke Lembata untuk membiayai proyek infrastruktur jalan,jembatan dan prasaran lainnya wajib diawasi publik terutama Pers Berintegritas dan Penggiat Anti Korupsi.

Fakta membuktikan bahwa yang menguasai proyek-proyek tersebut adalah mitra kaum kuat kuasa dan kuat modal. Untuk pencegahan praktek KKN dalam menguasai dana proyek Pemulihan Ekonomi Nasional antara oknum Kontrator dengan oknum Pejabat terkait,oknum Anggota Legislatif dan APH(Aparat Penegak Hukum)maka wajib hukum semua Penggiat Anti Korups dan Pers untuk awasi ketat sekaligus prosea hukum jika ada indikasi.kuat Tindak Pidana Korupsi.

Terpanggil untuk menyelamatkan Lembata dari mafiosi praktek KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme maka kami dari KOMPAK.INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberntasan Korupsi Indonesia), menyatakansikap sebagai berikut :

RelatedPosts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Load More

Pertama, berkolaborasi.dengan KPK RI.untuk melakukan investigasi sekaligus melakukan Operasi Tangkap.Tangan jika ada indikasi kuat modus operandi Tindak Pidana Korupsi gratifikasi,penyuapan dan/atau pencucian uang.

Kedua, mendesak Kontraktor untuk meminta perlindungan ke LPSK(Lembaga Perlindungan.Saksi.dan Korban)jika ada intimidasi dan pemaksaan merampok.dana proyek Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Oknum Pejabat Birokrasi,Anggota Dewan dan oknum Pejabat Aparat Penegak Hukum.

Ketiga, siap bekerjasama dengan Pejabat Bupati Lembata dan KPK RI untuk melakukan Pencegahan Korupsi di Lembata dengan melibatkan semua stakeholder bersama semua Camat,Kapolsek,Danramil dan Anggota Dewan di desa-desa dan Kelurahan. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
Hukrim

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk...

Read more
Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More
Next Post
Gabriel Goa : Lembata Harus Jadi Contoh Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Paulus Doni Ruing : Lembata Memanggil Gelekat Lewo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In