• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Si Jago Merah Lahap Rumah Permanen di Desa Namangkewa

by WartaNusantara
Juni 5, 2024
in Hukrim
0
Si Jago Merah Lahap Rumah Permanen di Desa Namangkewa
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Rumah Permanen terbakar di Desa Namangkew

MAUMERE : WASRTA-NUSANTARA.COM--Sebuah rumah permanen dilahap si jago merrah di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka. Peristiwa kebakaran itu terjadi Rabu, 5/6/2024, sekitar pukul 14.30 Wita.

Kebakaran bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai tersebut mengakibatkan seluruh badan rumah maupun harta benda milik korban ( pemilik rumah ) ludes terbakar oleh kobaran api yang terus merambat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta-Nusantara.Com, peristiwa kebakaran terjadi pada Hari Rabu,tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 Wita. Tempat kejadian : Rt/Rw: 003/004, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, KabupatenSikka. Peristiwa itu menimpa Lakis (53), seorang swasta di desa itu. Kejadian tersebut disaksikan Maria Nona Menci, Edmundus edison, seorang sopir

Kronologis:
Pada hari rabu tanggal 5 juni  2024, sekitar pukul 14.30 wita  bertempat di Namangkewa, Rt/Rw : 003/004, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka. telah Terjadi Peristiwa Kebakaran Bangunan Rumah  Pemanen 2 lantai milik KK ( korban ). Awal mula kejadian pada saat itu korban  sementara bekerja dilantai bawah tiba-tiba korban mendengar ada bunyi ledakan dari atas lantai dua Rumah. Korban kemudian berlari dan melihat ruangan tersebut sudah berasap tebal dan keluar api.

RelatedPosts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Load More


Kemudian Korban berteriak bahwa “kebakaran kebakaran” Kemudian Saksi I dan Saksi II yang sementara berada di belakang rumah dan melihat bahwa api dengan cepat sekali melahap badan rumah bagian atas / lantai II kemudian dengan alat seadanya korban ( pemilik rumah ) bersama warga sekitar mencoba memadamkan api dan menyelamatkan barang barang berharga dari dalam rumah.


Sekitar Pukul 15.00 wita dinas Pol PP dan Pemadam kebakaran Kab. Sikka tiba di lokasi kejadian dan dengan cepat langsung bisa memadamkan api
dan sekitar pukul 17.00 wita akhirnya api bisa di padamkan.

-Adapun barang – barang korban yang ikut terbakar sbb :

  • Barang dagangan berupa Sperpat Kendaraan ( Ban motor, oli dll )
  • Alat perabot rumah tangga
  • Pakaian korban dan keluarga.
  • Tidak ada korban jiwa. Menurut Korban penyebab kebakaran tersebut diduga terjadi Korsleting arus listrik. Diduga dengan tiupan angin yang sangat kencang sehingga api dengan cepat merambat dan melahap seluruh badan rumah lantai II milik Korban.
  • Akibat dari kebakaran tersebut total kerugian  material diperkirakan sekitar Rp.120.000.000

Saat ini Pemerintah Desa Namangkewa telah membuat permohonan bantuan kepada Pemda Sikka melalui Dinas Sosial untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada korban. (Icha-WN-Biro Maumere)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
Hukrim

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use Oleh :  DR. Yohanes Bernando Seran. SH. M. Hum. Pakar Hukum Alumni...

Read more
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Load More
Next Post
Mengenal Roihan, Fotografer-Content Creator Asal Bojonegoro

Mengenal Roihan, Fotografer-Content Creator Asal Bojonegoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In