• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pelaku MF Aniaya Korban Hingga Meninggal di Maumere

by WartaNusantara
Agustus 2, 2024
in Hukrim
0
Pelaku MF Aniaya Korban Hingga Meninggal di Maumere
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Korbam Penganiayaam YA

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Tega nian terjadi peristiwa penganiayaan berat. Seorang oknum pelaku berinisial MF nekad melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban bernama Yohanes Aksulfen (64 tahun) meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 1/8/2024, duJalan Gajah Mada, Kelurahan Kabor, Kecamata Alok, Kabupaten Sikka...

Berdasarkan ketarangan yang dihimpun Warta-Nusantara.Com dari Polres Sikka membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa tragis dimana pelaku melakukan penganiayaan berat mengakibatkan korban, YA meninggal dinia. Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut dilaporkan oleh seorang saksi berinisial BS, seorang perepuan berinisial M (46 tahun), pada hari Jumat, 2/8/2024.

Keterangan yang dihimpun media mengungkapkan peristiwa penganiayaan disaksikan oleh DBS seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Kronologi peristiwanya diungkapkan sebagai berikut. Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 telah terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Berawal Ketika Saksi DBS mendengar suara tangisan istri pelaku dari warung lalu saksi keluar untuk melihat apa yang terjadi. Sesampainya ditempat kejadian perkara, saksi melihat korban sudah tergeletak ditas Trotoar.

Saksi juga melihat pelaku sedang mencekik dan membeturkan kepala korban ke Trotoar dan setelah itu saksi pergi memberitahukan kepada keluarga korban. atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Kantor SPKT Polres Sikka guna melaporkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /111/ VIII/ 2024 / SPKT POLRES SIKKA / POLDA NTT, tanggal 02 Agustus 2024, belum diketahui motif penganiayaan berat tersebut. Karena pihak Polres Sikka masih melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut. (ICHA-WN Biro Sikka)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Dugaan Korupsi Rp 225 M: Cabup Demokrat Lembata Dilaporkan ke KPK, Mikhael Tanudiredja : “Kami Tidak Pernah Kerja Proyek 225 M “

Dugaan Korupsi Rp 225 M: Cabup Demokrat Lembata Dilaporkan ke KPK, Mikhael Tanudiredja : "Kami Tidak Pernah Kerja Proyek 225 M "

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In