• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Lembata Tidak Hadir Sidang Praperadilan : Kuasa Hukum Anggap Polres Menghindar

by WartaNusantara
Agustus 10, 2024
in Hukrim
0
Polres Lembata Tidak Hadir Sidang Praperadilan : Kuasa Hukum Anggap Polres Menghindar
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Kuasa Hukum Nusron Cs

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Sidang praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum Nusron Cs yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Jumat (9/8/2024) ditunda. Penundaan sidang praperadilan ini dilakukan akibat pihak termohon dari Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata tidak datang ke persidangan.

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Tarekh Candra Darusman, S.H., Hakim sudah bersiap dari pagi, hingga pukul 09.30 Wita pihak termohon Polres Lembata tak datang dan akhirnya sidang itu pun diputuskan untuk ditunda.

Mengetahui sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Nusron Cs merasa kecewa berat. Niat mereka menguji tindakan polisi dalam melakukan Penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan atas kasus yang di duga pengeroyokan tergadap seorang korban belum membuahkan hasil karena pihak termohon Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata tak hadir dalam sidang tersebut.

“Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di media, sudah disampaikan pihak termohon (Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang hari ini, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya,” kata Direktur LBH SIKAP Lembata dan juga selaku Ketua Tim Kuasa hukum Nusron Cs, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H di PN Lembata, Jalan Trans Atadei Lusikawak, Kabupaten Lembata, Jumat (9/8/2024).

RelatedPosts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Load More

Dia menduga jika Polres Lembata ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan. Menurutnya, pihak termohon Polres Lembata Cq Raeskrim Polres Lembata ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Nusron Cs supaya praperadilan tersebut gugur.

“Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik dan kampungan. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum,” ungkapnya.

“Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” terangnya.

Senanda dengan rekannya, Advokat Pius Paus Making, S.H menjelaskan ahwa Sidang praperadilan kliennya (Nusron Cs) akan dilanjut kembali pada hari kamis tanggal 15 / 8 / 2024. Jika sidang selanjutnya Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata tak hadir, Pius menyebut praperadilan akan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri penyidik kepolisian selaku termohon praperadilan.

“Hakim sudah menyampaikan di dalam sidang perdana hari ini (9/8/2024). Bahwa Kalau pihak termohon tidak hadir lagi, maka sidang akan dilanjutkan. Persidangan lanjut tanpa kehadiran termohon,” tuturnya.

Kemudian ditambahkan oleh Advokat Vinsen sius Nuel Nilan, S.H berharap pihak termohon tidak usah menggunakan cara-cara klasik dan kampumgan itu untuk berusaha menggugurkan perakara Peaperadilan ini, perkara praperadilan ini kan hanya sebatas uji formil tentang saj tidaknya tindakan termohon terhadap llien kami,

Saya kira ini hal yang biasa saja dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 anka (10), Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 Ayat (2) dan Ayat (5), Pasal 97 Ayat (3) dan Pasal 124 KUHAP, dan ini semua penegak hukum termasuk pihak termohon mengetahui hal ini, jadi bukan hal baru dalam hukum indonesia,

Jadi kami sangat berharap pihak termohon dalam hal ini pihak Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata untuk berhenti menggunakan cara-cara klasik dan kampungan untuk berusaha menggugurkan perkara praperadilan ini dengan cara berusaha melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Negeri Lembata, karena bila di limpahkan ke Pengadilan Negeri Lembata maka perkara peraperadilan ini otomastis dinyatakan Gugur sebagaimana Ketentuan yang diatur di dalam KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU/XIII/2015 olehkarena putusan tersebut bersifat erga omnes olenhnya kita minta pihak termohon jangan menggunakan celah hukum ini, tutupnya. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan
Hukrim

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma Oleh: Steph Tupeng Witin WARTA-NUSANTARA.COM--  RUDOLFUS Oktavianus Ruma. Biasa disapah Vian Ruma. Sehar-harinya...

Read more
Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Kompak Indonesia Desak Kajati NTT Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

Load More
Next Post
OLE-OLE DARI KAMPUNG SELATAN (Untuk DPRD NTT Terpilih, Calon Gubernur NTT dan Calon Bupati Lembata)

Yesus Roti Hidup : Siapa Saja Makan Roti Itu, Dia Akan Memperoleh Hidup Kekal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In