• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Charles Arif, Pelaku Penyiraman Air Keras ditangkap Polisi

by WartaNusantara
Oktober 14, 2024
in Hukrim
0
Charles Arif, Pelaku Penyiraman Air Keras ditangkap Polisi
0
SHARES
793
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku penyiraman air keras Charles Arif

Meysya Witak, korban penyiraman air keras

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Charles Arif (Ko Ce) adalah pelaku penyiraman air keras terhadap seorang siswi SMPN 1 Lewoleba, Kabupaten Lembata, Meysa Witak akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Lembata, Senin, 14/10/2024.

Kapolres Lembata, I Gede Eka Putra Astawa, kepada Wartawan mengatakan motif kejadian ini karena ungkapan perasaan pelaku tidak ditanggapi korban dan pelaku berhasil dibekuk di RSUD Lewoleba saat membesuk korban.

Motif kejadian ini dari sebuah perasaan suka terhadap korban (Meysa Witak 13th) oleh pelaku (Ko ce 41th) yang tidak ditanggapi korban sehingga menggelapkan mata pelaku dan mengambil aksi brutal kepada Siswi SMPN 1 Lewoleba ini.

“Pelaku berhasil kami ringkus serta barang bukti telah berhasil diamankan, satu unit sepeda motor honda Jenis Revo Nomor Polisi L. 4697 CI, Kerudung atau Jilbab abu – abu, Kaca mata, soda api, Training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung untuk tutup jok motor, yang satu ditutup satunya di potong,” Jelas Gede Putra.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Lanjut Gede Putra, barang bukti sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora.

Pelaku hendak mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan barang bukti menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur.

Atas perbuatan pelaku yang tidak manusiawi ini, Charles Arif (Ko Ce)  dikenakan pasal 355 ayat 1 dengan masa kurungan maksimal 12 tahun penjara atas penganiayaan berat dan berencana. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Praktisi Hukum dan Tokoh Muda Asal Lembata Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Lewoleba

Praktisi Hukum dan Tokoh Muda Asal Lembata Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Lewoleba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In