ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Praktisi Hukum dan Tokoh Muda Asal Lembata Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Lewoleba

by WartaNusantara
Oktober 15, 2024
in Hukrim
0
Praktisi Hukum dan Tokoh Muda Asal Lembata Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Lewoleba
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH dan tokoh muda NTT Marianus Wilhelmus Lawe Wahang. Foto: Istimewa

Charles Arif, Pelaku penyiraman Air Keras kepada korban Meisya Witak

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM — Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Meysa Witak (13), pelajar kelas VIII E SMP Negeri I Nubatukan, Lewoleba, kota Kabupaten Lembata, NTT, Senin (14/10) pagi.

Meysa Witak disiram air keras oleh pelaku berinisial CA saat korban dalam perjalanan bersama teman-temannya menuju sekolah. Akibatnya, siswi malang tersebut tidak dapat membuka matanya, darah mengalir dari mata sebelah kiri serta mulut. Korban kemudian dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk mendapat pertolongan, Sedangkan, pelaku sempat melarikan diri.

“Saya mengutuk keras perbuatan CA yang tega menyiram air keras ke anak Meysa Witak yang masih di bawah umur. Saya juga salut dan bangga kepada Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan jajaran Satreskrim yang cepat mengungkap kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata,” ujar Bala Pattyona melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/10).

Pattyona juga meminta pihak Polres Lembata memproses kasus ini secara transparan dan cepat kemudian menjerat serta menghukum pelaku dengan pasal berlapis. Pelaku, ujarnya, jangan hanya dikenakan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun.

RelatedPosts

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Load More

“Pelaku juga harus dikenakan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Pattyona.

Praktisi hukum nasional kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, juga meminta agar semua barang bukti disita. Tidak hanya motor dan semua alat seperti kerudung penutup kepala saat pelaku menjalankan perbuatan keji. Termasuk mobil dump truck EB 8393 F yang digunakan pelaku untuk menghilangkan barang bukti saat menguburkan di quari dekat jembatan Lamahora.

“Pelaku juga harus diminta pertanggungjawaban perawatan medis dan semua tindakan medis terhadap Meysa di rumah sakit termasuk cacat permanennya harus ditanggung seperti rasa rendah diri, malu dengan keadaannya sekarang,” kata Pattyona.

Keluarga korban juga diminta segera melakukan tuntutan ganti rugi, baik lewat mediasi atau gugatan di pengadilan untuk menyita seluruh harta bendanya demi pemulihan korban.

“Penyidik juga bisa mengungkap lebih transparan tentang motif pelaku yang disebut punya perasaan terhadap korban karena bisa saja sudah melakukan suatu perbuatan kekerasan atau pelecehan kepada korban. Dalam proses peradilan kejaksaan harus melakukan tuntutan maksimal yang seberat-beratnya,” ujar Pattyna.

Sedangkan tokoh muda NTT asal Lembata Marianus Wilhelmus Lawe Wahang juga mengapresiasi gerak cepat Polres Lembata bersama jajarannya menangkap pelaku dalam waktu singkat. Pelaku, ujarnya, harus segera diperiksa intensif untuk memastikan motif di balik aksi keji tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lembata Pak AKBP Gede Astawa dan jajarannya yang langsung menangkap pasca insiden keji itu. Saya juga meminta aparat Polres mendalami motif balik penyiraman dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” ujar Marianus melalui keterangan tertulis dari Thailand, Selasa (15/10).

Menurut Marianus, tindakan pelaku juga berpotensi menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat Lembata khususnya Lewoleba yang selama ini dikenal sangat aman. Pihak Polres, ujar chief engineer (kepala kamar mesin) kelahiran Lamawolo, Ile Ape, juga perlu mendalami motif di balik tindakan tak berperikemanusiaan itu.

Misalnya, apakah tindakan itu dilakukan pelaku seorang diri atau melibatkan orang lain. Selain itu, aparat kepolisian harus mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan.

“Polres Lembata harus mengungkap kasus ini karena modusnya tergolong baru. Langkah pengungkapan kasus ini penting sehingga menciptakan iklim belajar di Lewoleba dan Lembata umumnya tetap nyaman dari perilaku orang yang berniat jahat mencelakakan siswa,” kata Marianus. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif
Hukrim

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif MEDAN : WARTA-NUSANTARA.COM-- Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Advokat Meridian Dewanta,SH  : “Bupati Antonius Doni Dihen Harus Cegah Penjatahan Proyek Kepada Timses”

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Load More
Next Post
Paul Dolu Apresiasi Kapolres Lembata Sukses Tangkap Koko Ce

Paul Dolu Apresiasi Kapolres Lembata Sukses Tangkap Koko Ce

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In