Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata Audensi Kalapas Lembata Kerjasama Bantu Warga Binaan
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Viany K. Burin, SH., dan jajaran andensi Kepala Lembaga Pemasyaralatan (Lapas) Kelas lll Lewoleba, Kabupaten Lembata, Antonius Semuki, A.Md,IP,SH., membangun kembali kerjasama membantu pendampingan hukum Warga Binaan yang tengah menjalani hukuman penjara .
Acara pertemuan Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Viany K. Burin, SH., dengan Kalapas Lembata didampingi Sekretaris LBH, Karolus Kia Burin, SH., Advokat, Yohanes Don Bosko, SH.,dan Paralegal, Pablo Lepuan, SH. Sedangkan Kalapas Kelas ll Lewoleba, Antonius Semuki, A.Md,IP,SH., didampingi, Kepala Sub Seksi Admisi Orientasi, Yuldeson Daniel yang berlangsung santai di Lantai ll Lapas Kelas lll, Lewoleba, Rabu, 15 Januari 2025.
Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Vian Burin dalam pertemuan silaturahmi itu mengatakan, profisiat kepada Kalapas Lembata yang baru sebagai putra asli Lembata pulang mengabdi di kampung sendiri.
“Selama ini LBH Surya NTT Perwakilan Lembata menjalin kerjasama dengan Lapas Lembata terkait pendampingan dan bantuan hukum kepada Warga Binaan. Kerjasama bantuan hukum bagi warga binaan diharapkan tetap berjalan sebagaimna tahun-tahun sebelumnya”, ujar Vian Burin.
Menanggapi komitmen kerjasama tersebut, Kepala Lapas Kelas lll Lembata, Antonius Semuki menyambut positip. Kerjasama bantuan hukum untuk warga binaan tetap berjalan. Namun butuh koordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi NTT dengan Kanwil Imigrasi dan Pemesyarakatan di Kupang.
Menurut Antonius Semuki, putra Kecamatan Lebatukan itu menjelaskan, kalau sebelumnya Lapas Kelas lll Lembata berada dibawa Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTT. Berarti koordinasi masih satu atap.
Tapi sekarang Lapas Lembata berada dibawah Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena itu, kerjasama bantuan hukum warga binaan ke depan kita harus koordinasi dengan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemesyarakatan dan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi NTT di Kupang. Pada prinsipnya, lanjut Anton, kerjasama bantuan hukum tetap berlanjut, tinggal koordinasi saja.
Kepala Sub Seksi Admisi Orientasi Lapas Kelas lll Lembata, Yuldeson Daniel secara terpisah kepada Warta-Nusantara.Com, menerangkan, saat ini jumlah warga binaan sebanyak 105 orang yang terdiri dari 96 Narapidana dan 9 orang Tahanan. *** (WN-01)