Siaran Pers Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PR- 03 /N.3.22/Dip.4/01/2025, Tanggal 20 Januari 2025, ditandatangani Kasi Intel Kejari Lembata, Risal Hidayat, SH., .diterima Warta-Nusantara.Com.
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, SH.,Ajun Jaksa dalam Siran Pers menerangkan, Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras dengan Terdakwa Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO, Terdakwa Charles Arif Akhirnya divonis 20 Tahun Penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, SH.,Ajun Jaksa lebih lanjut menjelaskan, Bahwa Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak a.n Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.
Dijelaskan, bahwa pada agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 1 Tahun kurungan,
Menurut Risal Hidayat, pada agenda persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lemmbata tersebut, akhirnya memutuskan Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.
Diakhir Siaran Pers, Kasi Intel Kejari, Risal Hidayat mengungkapkan, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum, BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan. *** (WN-01)