• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Air Keras di Lembata : Charles divonis 20 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Januari 20, 2025
in Hukrim
0
Kasus Air Keras di Lembata : Charles divonis 20 Tahun Penjara
0
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PR- 03 /N.3.22/Dip.4/01/2025, Tanggal 20 Januari 2025, ditandatangani Kasi Intel Kejari Lembata, Risal Hidayat, SH., .diterima Warta-Nusantara.Com.

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, SH.,Ajun Jaksa dalam Siran Pers menerangkan, Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras dengan Terdakwa Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO, Terdakwa Charles Arif Akhirnya divonis 20 Tahun Penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, SH.,Ajun Jaksa lebih lanjut menjelaskan, Bahwa Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak a.n Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.

Dijelaskan, bahwa pada agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 1 Tahun kurungan,

Menurut Risal Hidayat, pada agenda persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

RelatedPosts

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

Load More

Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lemmbata tersebut, akhirnya memutuskan Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.


Diakhir Siaran Pers, Kasi Intel Kejari, Risal Hidayat mengungkapkan, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum, BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Hukrim

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Sumber: Kompas.com/Doc. Nasrun) JAKARTA, WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggota...

Read more
Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Padma Indonesia Desak Pemkab dan DPRD Ngada Dukung Autopsi Forensik Korban YBR

Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Minta Polres Ngada Jangan SP3 Kasus Kematian Tragis Siswa SD Rutojawa Perlu  Autopsi

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Load More
Next Post
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Pemkab Flotim Kunci Informasi Soal Pembagian Huntara dan Dugaan Penjualan Beras Pengungsi Lewotobi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In