Ketua Wilayah LMND Jogjakarta, Moh Isnaen Mukadar Minta Kasus Korupsi Pejabat dihukum Berat




YOGJAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND) Jojakarta, Moh Isnaen Mukadar Minta Kasus Korupsi Pejabat dihukum Berat. Karena tidak jarang, pelaku korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha besar mendapat hukuman ringan atau bahkan tidak dihukum sama sekali.



Ketua Wilayah LMND Jogjakarta, Moh Isnaen Mukadar menilai, Korupsi di Indonesia telah lama menjadi masalah yang mengakar dan terus merugikan masyarakat. Meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, fenomena ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan mereda.


Salah satu kritik yang paling mencolok terhadap penanganan korupsi di Indonesia adalah lambannya proses penegakan hukum, yang sering kali membuat masyarakat frustrasi. Tidak jarang, pelaku korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha besar mendapat hukuman ringan atau bahkan tidak dihukum sama sekali.


Dalam konteks ini, jelas Mukadar, netizen melalui media sosial, terutama dengan meme “Liga Korupsi”, mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap keadaan tersebut. Meme ini mencerminkan betapa kesalnya masyarakat dengan fenomena korupsi yang terus berlangsung tanpa ada langkah konkret yang diambil untuk menanggulanginya. Melalui humor dan sarkasme, meme ini mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah budaya yang perlu segera diperbaiki.



Namun, harapan masyarakat untuk solusi yang lebih konkret kini semakin menguat, salah satunya melalui pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini dianggap sebagai langkah yang sangat penting untuk menanggulangi korupsi, dengan memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset-aset hasil kejahatan korupsi dan mengembalikannya kepada negara. Hal ini menjadi krusial, mengingat banyaknya aset yang masih dinikmati oleh pelaku korupsi meskipun mereka telah dijatuhi hukuman.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat, salah satunya oleh organisasi LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi). Wale Mukadar, Ketua Eksekutif Wilayah LMND DIY Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tegas mengungkapkan bahwa pengesahan RUU ini harus segera dilakukan. “Korupsi yang merajalela sudah menjadi penyakit yang harus segera ditangani dengan serius. Negara tidak bisa hanya mewacanakan saja tentang RUU ini. Sudah saatnya untuk segera mengesahkannya,” ujar Wale pada Senin, 3 Maret 2025 di Yogyakarta.



Menurut Mukadar, dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang mencuat, masyarakat semakin menuntut keadilan. Mereka berharap agar RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang efektif untuk menghentikan praktik korupsi dan memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh secara tidak sah bisa disita dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Tanpa langkah tegas ini, praktik korupsi akan terus berkembang dan merugikan masyarakat.
Ketua Wilayah LMND DIY menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya soal langkah hukum, tetapi juga simbol komitmen negara untuk memulihkan kembali apa yang telah hilang akibat korupsi.
Menurut Mukadar, hanya dengan pengesahan RUU ini, diharapkan Indonesia bisa mengatasi praktik korupsi yang sudah menggerogoti banyak sektor kehidupan, dan memastikan keadilan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saatnya negara bertindak cepat dan tegas untuk tidak membiarkan korupsi terus menjadi masalah yang semakin membesar. Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah langkah konkret yang bisa membawa perubahan nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendesak negara segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Mari bersama-sama mengawal UU perampasan aset sampai disahkan dalam waktu dekat! *** (Laporan Jurnalis Warta-Nusantara.Com, Nobertus Dalu Luron)