ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jual Obyek Sengketa, Harvido Rubian : Tegakkan Hukum Kembalikan Keadilan, Pelaku Dihukum Berat

by WartaNusantara
Maret 29, 2025
in Hukrim
0
Jual Obyek Sengketa, Harvido Rubian : Tegakkan Hukum Kembalikan Keadilan, Pelaku Dihukum Berat
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jual Obyek Sengketa, Harvido Rubian: Tegakkan Hukum Dan Kembalikan Keadilan, Pelaku Perlu Dihukum Berat

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang melalui Panitranya menjual obyek yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, mendapat kecaman dari Harvido Aquino Rubian. Harvido meminta pelaku perlu dihukum berat dengan perbuatan yang menjual obyek yang masih sengketa tersebut. Harvido menyebutkan tidak ada putusan pengadilan yang amarnya menyebut dua obyek yang dijual oleh panitra tersebut.

Harvido Aquino Rubian kepada media ini, Jumat (28/3/2025) di Kupang mengatakan Panitra yang menjual obyek sengketa yang masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Kupang melalui kantor lelang agar segera diproses, sangat membahayakan dan perbuatnnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita minta pelaku atas perbuatan tersebut perlu dihukum berat, jika terbukti perlu dipecat. Pelaku itu pejabat yang faham hukum tapi menjual obyek sengketa yang masih perkara di pengadilan”, jelas Harvido.

Harvido mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang amarnya memerintahkan pada dua obyek yang dijual tersebut, coba tunjukan putusan pengadilan mana yang menjadi rujukan?

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

Harvido mengatakan putusan terdahulu yang berakibat pada sita eksekusi masih dalam proses pengujian dan pengadilan, dan putusan itu tidak menyebut dua obyek yang dilelang tersebut di amar putusan.

Lebih lanjut Harvido mengatakan, putusan tahun 2020 yang berujung pada perdamaian, kami tiga orang tidak dilibatkan, pihak pembeli materil yang membeli sebidang tanah tersebut tidak pernah hadir dalam sidang mediasi, tapi kesepakatan damai disahkan oleh hakim. Hal ini yang sedang diuji dipengadilan, perkara sedang berjalan.

Perdamaian siapa dengan siapa yang merubah jual beli menjadi hutang piutang tersebut? Dan amar putusan mana yang memerintahkan dua obyek dijual panitra tersebut? Coba tunjukkan putusan itu pada kami. Tidak disebutkan dalam amar putusan tapi diletakkan sita eksekusi, ini yang dilakukan perlawanan saat ini dipengadilan, perkara Nomor 98/Pdt.Bth, ungkap Harvido.

Harvido menjelaskan sesuai UU TNI yang baru, TNI diberi kewenangan untuk melakukan operasi militer selain perang.

Lanjutnya, kita akan membuat pengaduan ini pada TNI untuk bantu ungkap masalah mafia yang meresahkan ini, ini mafia yang membahayakan.

“Kita sedang kordinasi dengan TNI ditiga Matra angkatan darat, laut dan udara, selain Kepolisian. Kita minta bantu untuk usut jaringan mafia ini. Hal seperti ini tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita”, ungkap Harvido.

Kita sudah lapor dugaan penipuan dan penggelapan di Kepolisian atas penjualan obyek sengketa, tidak ada dalam amar putusan tapi diajukan lelang, jelasnya.

Lebih lanjut Harvido menyesalkan perbuatan panitra yang menjual obyek yang masih dalam perkara. Dan obyek yang dijual tersebut tidak disebutkan dalam amar putusan manapun.

“Ini kejahatan, diduga gunakan jabatan untuk kepentingan lain”, jelas Harvido.

“Panitra dan pejabat lelang yang menjual obyek sengketa yang masih dalam perkara ini perlu diusut, kita minta TNI masuk didalam membantu pihak Kepolisian untuk membongkar masalah ini, ini kerja jaringan, cara kerja untuk mengusutnya juga perlu diperluas”, jelasnya.

“Perbuatan ini memalukan Pengadilan dan mahkamah Agung. Untuk apa ada pengadilan tapi menjual obyek yang sedang masih dalam sengketa. Kita gugat karena obyek tersebut tidak disebutkan dalam amar putusan tapi diletakkan dalam sita eksekusi?”, ungkap Harvido.

Harvido menuturkan penegak hukum harus menjaga ketertiban masyarakat, termasuk harus tertib berhukum.

“Tegakkan hukum untuk mengembalikan keadilan”, sebut Harvido.

Andi Alamsyah, SH dari Firma Hukum ABP selaku Kuasa Hukum Harvido mengatakan penjualan obyek sengketa tersebut kita sudah lapor dikepolisian, dan sekarang masuk libur hari raya, setelah libur akan ada upaya lain. Sekarang kita nikmati hari libur dulu, jelas Andi singkat.

Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kupang dan tidak ada dalam amar putusan.

Pengajuan lelang diketahui melalui surat yang dikirim Panitra Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan tanggal 26 Maret 2025 pukul 11.00 wita yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kupang. Surat tersebut ditandatangani oleh panitra Yesephus M. Lakapu, SH.

Obyek yang dimohon lelang adalah bidang I sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang III sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2.

Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH saat dikonfirmasi media ini melalui whatsaap menanyakan dasar hukum pengajuan lelang atas obyek yang masih sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab. *** (*/HAR/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
Ketua TP-PKK Kabupaten Sikka dan Pengurus Gelar Kerja Bakti di Pasar Maumere

Ketua TP-PKK Kabupaten Sikka dan Pengurus Gelar Kerja Bakti di Pasar Maumere

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In