• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

by WartaNusantara
April 3, 2025
in Hukrim
0
Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa mendukung Langkah Forja Kabupaten Ngada Mengembalikan Harkat dan Martabat Pers sebagai Pilar demokrasi Keempat

Pelecehan terhadap harkat dan martabat Pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia wajib dibela dan Pelakunya wajib ditindak tegas.

Upaya Pers Ngada yang tergabung dalam Forum Jurnalis Ngada(FORJA)melaporkan diduga kuat Pelaku Pelecehan Terhadap Harkat dan Martabat Pers ke Polres Ngada patut diapresiasi dan didukung total untuk menimbulkan efek jera kepada publik berhadapan dengan Pers.

Pers dilindungi oleh UU Pers dan UU Ham serta UU terkait lainnya termasuk Konvensi Internasional dalam melindungi Hukum dan Ham Jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Di Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistik Pers wajib taat pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

Terkait publik berkeberatan atas karya jurnalistik Pers maka bisa ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Pers.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Jika Pers mengabaikannya maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers bukan main hakim sendiri bahkan lebih tragis melanggar hukum dan Ham melakukan intimidasi,pelecehan terhadap harkat dan martabat Jurnalis bahkan sangat sadis yakni melakukan kekerasan psikis dan fisik terhadap Jurnalis.

Terpanggil nurani dan penghargaan terhadap Harkat dan Martabat Pers maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan :

Pertama,siap membela dan melindungi Pers yang tergabung dalam FORJA diduga kuat diintimidasi,dilecehkan harkat dan martabatnya serta mengalami kekerasan psikis oleh Pelaku LG dikenal luas sebagai Penggiat medsos di Ngada.

Kedua,mendukung total Pers yang tergabung dalam FORJA untuk kawal ketat proses hukum oleh Polres Ngada dalam kaitan LP Resmi yang sudah diterima oleh Polres Ngada. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Gubernur NTT Percepat Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In