• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Desak Mahkamah Agung Proses Hukum Hakim PN Sikka Vonis Tidak Sesuai Tuntutan JPU

by WartaNusantara
April 4, 2025
in Hukrim
0
Ketua Kompak Indonesia Awasi Proyek Jalan PEN Lembata
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia dan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mendesak Ketua Mahkamah Agung RI memecat dan proses hukumMajelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sikka yang memvonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 4 April 2025 mengungukapkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan kantong Migrasi ilegal rentan Human Trafficking. Presiden Jokowi dan Komnas Ham RI sudah menetapkan Provinsi NTT Darurat Human Trafficking.

Anehnya Majelis Hakim di PN Sikka kangkangi proses hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah diproses di Polres Sikka dan sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,Kejari Sikka.

Ada apa dengan Majelis Hakim di PN Sikka? Terpanggil nurani kemanusiaan untuk melawan dan membongkar mafiosi hukum Human Trafficking di NTT khususnya di PN Sikka maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)berkolaborasi dengan Zero Human Trafficking Network,Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang dan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)menyatakan :

Pertama, mendesak Ketua Mahkamah Agung RI,Kepala Banwas MA dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil,memeriksa dan memproses hukum terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sikka yang mengabaikan tuntutan JPU Kejari Sikka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap oknum Anggota DPRD Sikka dengan perkara yang bukan tuntutan JPU yakni perkara Ketenagakerjaan bukan TPPO.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Kedua, mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dan memproses hukum Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi di PN Sikka.

Ketiga, mengajak solidaritas Pers,Penggiat Anti Human Trafficking dan Anti Korupsi untuk membongkar tuntas dan memberantas jaringan mafia hukum di PN Sikka. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Gubernur Melki Ajak Ahli Farmasi NTT Sukseskan Program Satu Desa Satu Produk

Gubernur Melki Ajak Ahli Farmasi NTT Sukseskan Program Satu Desa Satu Produk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In