Polda NTT Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Penetapan Tersangka Menyusul KUPANG, WARTA-NUSANTARA.COM— Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan. Peningkatan status perkara diputuskan melalui gelar perkara yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (23/7/2026). Proses tersebut menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang menyita perhatian masyarakat, khususnya kalangan tenaga kesehatan di NTT. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan gelar perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga permintaan keterangan dari sejumlah ahli. “Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana dan berikutnya akan dilakukan penyidikan,” kata Kombes Pol. Sigit Haryono kepada wartawan usai gelar perkara, Kamis ( 23/7). Ia menegaskan, hasil analisis penyidik menunjukkan telah terpenuhi dugaan unsur pidana sehingga proses hukum harus dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga nanti statusnya akan dinaikkan ke penyidikan,” tegasnya. Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan barang bukti. Polda NTT juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah sebelum mengambil keputusan menaikkan status perkara. Ahli yang dimintai pendapat jelas Kombes Sigit, meliputi ahli hukum pidana untuk mengkaji aspek yuridis, ahli psikologi guna menilai dampak psikologis terhadap korban, ahli grafologi untuk kepentingan pembandingan tulisan atau tanda tangan bila diperlukan, serta tenaga medis yang memberikan analisis dari sisi kesehatan. Keterlibatan para ahli itu dinilai penting agar setiap unsur pidana dapat diuji secara komprehensif sehingga proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini bermula dari laporan keluarga Dokter Icha bersama tim kuasa hukumnya ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, empat orang dilaporkan, yakni tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masing-masing Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, serta Mathildis Sau yang merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Keempatnya diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha saat korban sedang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Menurut laporan keluarga, peristiwa tersebut diduga mengakibatkan korban mengalami tekanan psikologis berat, depresi, trauma mendalam, hingga gangguan mental. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Juni 2026, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kota Kupang ketika masih menjalani perawatan dan pendampingan akibat gangguan mental yang dialaminya. Peristiwa itu memicu gelombang simpati dari masyarakat, organisasi profesi kesehatan, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana, hingga berbagai elemen sipil yang mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Penasihat hukum keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, menyambut positif keputusan penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, gelar perkara menjadi momentum penting untuk menguji seluruh fakta hukum, alat bukti, dan pemenuhan unsur pidana sebagaimana dilaporkan pihak keluarga. “Kiranya melalui gelar perkara ini dilakukan analisis terhadap fakta-fakta hukum, alat bukti yang telah diperoleh, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana,” ujar Viktor. Ia berharap penyidikan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dialami Dokter Icha dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***(FN-WN-01) Post Views: 21 Navigasi pos Pasok Eskavator Baru di PETI Kotanopan, Cukong “PW” Dinilai Kangkangi Instruksi Kapolri. Mana Taji Kapolres Madina? Wakapolda NTT ke Adonara : Dorong Dialog Adat dan Penegakan Hukum Tuntaskan Konflik Sosial