ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

by WartaNusantara
Mei 17, 2025
in Hukrim
0
Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

MEDAN : WARTA-NUSANTARA.COM — Sengketa informasi antara warga dan pemerintah desa kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang kedua yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/5/2025), kasus antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru yang memanaskan tensi ruang sidang.

Kepala Desa Pidoli Lombang akhirnya hadir secara langsung, didampingi kuasa hukum. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, kehadirannya justru memantik perdebatan baru terkait keabsahan surat permintaan informasi yang dilayangkan oleh pemohon.

“Saya tidak pernah menerima surat itu, dan tidak mengenal siapa pun dalam dokumentasi yang ditunjukkan,” ujar Kepala Desa di hadapan Majelis Komisioner.

RelatedPosts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Load More

Pernyataan ini segera dibantah oleh Muhammad Amarullah yang hadir membawa bukti lengkap, termasuk dokumentasi penyerahan surat dan tanda terima yang mencantumkan identitas penerima—yang disebutnya sebagai istri dari Sekretaris Desa.

“Karena kantor desa sering kosong, surat saya antar langsung ke rumah Sekretaris Desa dan diterima oleh istrinya. Surat keberatan saya serahkan kepada aparatur desa lainnya. Semuanya saya dokumentasikan dengan foto dan bukti tertulis,” jelas Amarullah sambil memperlihatkan berkas dan bukti dokumentasi di hadapan majelis.

Tak berhenti di situ, sang Kepala Desa juga mempersoalkan bentuk surat yang dikirimkan. Menurutnya, karena surat tidak menggunakan kop resmi sebuah lembaga, maka secara administratif tidak layak diproses.

“Dalam aturan pemerintahan, hanya surat resmi yang bisa kami tanggapi. Tanpa kop, kami anggap itu tidak sah,” katanya.

Namun pernyataan ini segera diluruskan oleh salah satu anggota Majelis Komisioner. Ia menegaskan bahwa hak atas informasi publik tidak dibatasi oleh bentuk administratif surat seperti kop atau logo lembaga.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap warga negara berhak meminta informasi, baik atas nama pribadi maupun lembaga. Sepanjang substansinya jelas dan identitas lengkap, surat tersebut sah menurut hukum,” tegas Komisioner.

Majelis mencatat adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak sebagai bahan penting dalam tahapan pembuktian berikutnya. Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut transparansi penggunaan APBDes 2024, tetapi juga karena berpotensi menjadi preseden penting bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa.

Kini masyarakat menanti: apakah proses ini akan membuka tirai pengelolaan dana desa yang selama ini tertutup rapat, atau justru memperlihatkan kuatnya resistensi birokrasi terhadap pengawasan publik?
*** (Magrifatulloh)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan
Hukrim

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan Fokus Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Anak LEMBATA...

Read more
Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

PADMA Indonesia Desak Kapolres Kupang Transparan Usut Tuntas Kematian Tragis dr Abraham Taufiq  

Load More
Next Post
Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In